Adam mengatakan, seharusnya pihak terkait mengatur penggunaan kendaraan pribadi yang ada di Jakarta agar masyarakat beralih naik kendaraan umum saat berangkat kerja.
"Harusnya yang diatur itu penggunaan kendaraan pribadi, bukan penerapan waktu kerja," terang dia.
Demikian juga dengan Arvin (30). Dia tidak setuju dengan penerapan pembagian waktu kerja yang digadang dapat mengurangi kemacetan.
"Mungkin bisa mengurangi kemacetan sedikit, tapi menurut saya mungkin tidak terlalu berpengaruh," ujar Arvin.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Beri Kompensasi buat Perusahaan Swasta jika Pengaturan Jam Kerja Diberlakukan
Keadaan itu kata dia, sama seperti waktu Jakarta memasuki new normal usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19.
Saat itu, anak sekolah masih belajar melalui daring. Sedangkan beberapa pegawai sudah mulai masuk kantor.
"Sama saja ketika saat itu (new normal), saya lihat tetap terjadi kemacetan. Walaupun anak sekolah belajar melalui daring, ya tetap saja ada kemacetan," ucap Arvin.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI hendak membahas pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"(Pengaturan jam kerja) segera dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui focus group discussion (FGD)," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Pemprov DKI akan mengundang praktisi lalu lintas dan pihak-pihak terkait untuk mengikuti FGD tersebut.
Heru menyebutkan, pengaturan jam kerja dapat berupa karyawan sebagian perusahaan di sebuah gedung masuk kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, perusahaan lainnya di gedung yang sama masuk kerja pukul 10.00 WIB.
"Kalau itu dari rumah jam 06.00 WIB, mengantar anak sekolah dulu jam 07.00 WIB. Terus, dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak mengganggu dia sebagai orangtua yang mengantarkan anak sekolah. Ada juga yang masuk jam 10.00 WIB," sebut Heru.
Heru meyakini pengaturan jam kerja bisa mengurangi kemacetan di Ibu Kota hingga sekitar 30 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.