JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur lantaran majelis hakim memvonis kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini disampaikan Hotman usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hakim memvonis Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup, berbeda dengan jaksa yang menjatuhkan tuntutan hukuman mati.
"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu. Jadi bukan hukuman mati. Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali)," ujar Hotman kepada wartawan.
Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Pengacara kondang itu memastikan, pihaknya bakal mengupayakan agar Teddy mendapat hukuman lebih ringan dari vonis.
"Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Hotman menilai majelis hakim hanya mengikuti tuntutan dan replik JPU.
Menurutnya, hakim tak mempertimbangkan adanya perintah Teddy untuk memusnahkan barang bukti sabu yang ditilapnya kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan," ucap Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih.
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Beberkan Alasannya
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.