JAKARTA, KOMPAS.com - Penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta bagi warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota rencananya bakal dilakukan mulai tahun depan.
"Pada Maret 2024, kami akan nonaktifkan," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Budi mengungkapkan, ada alasan penonaktifan NIK warga DKI yang tidak tinggal di Ibu Kota dilakukan pada Maret 2024.
Hal itu, kata Budi, agar tak memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Pada 2011-2014, 1,2 Juta NIK Warga Tak Lagi Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan DPT pada Juni 2023.
Oleh karena itu, hingga Maret 2024, Disdukcapil DKI hendak menggencarkan sosialisasi penonaktifkan NIK DKI.
"Juga (penonaktifan dilakukan) dalam waktu yang masih panjang untuk memberikan kenyamanan, ketenangan, kepada masyarakat. Untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi, spesifiknya di situ saja," ungkap Budi.
Menurut Budi, sementara ini ada 194.777 NIK DKI yang akan dinonaktifkan. Budi menyebutkan, jumlah NIK DKI yang bakal dinonaktifkan masih bisa bertambah atau berkurang.
Baca juga: Penonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Untuk Penataan Jumlah Pendatang
Penonaktifan NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota, kata Budi, menjadi bagian untuk tertib administrasi kependudukan.
Budi mengatakan, penetapan penonaktifan NIK DKI itu juga menjadi salah satu upaya penataan jumlah pendatang baru di Jakarta.
"Ini adalah bagian dari penataan. Nah, pada saat ini kami sedang melakukan penataan, salah satunya penonaktifan NIK sementara," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, kata Budi, Disdukcapil DKI Jakarta juga tengah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil soal penambahan persyaratan bagi pendatang baru yang ingin masuk ke Ibu Kota.
"Karena fenomenanya kan luar biasa di DKI Jakarta, hampir 80 persen pendatang trennya itu adalah mereka berpendidikan SLTA ke bawah," ucap Budi.
Baca juga: Cara Mengetahui NIK DKI Anda Diusulkan untuk Dinonaktifkan atau Tidak
Soal penonaktifan NIK DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota, ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang merantau untuk sekolah dan bekerja di luar kota.
"Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas, baik dari pekerjaan maupun belajar," kata Budi Awaluddin Selasa (9/3/2023), dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan, penonaktifan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tidak berlaku jika mereka masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
"Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan," jelas Budi.
Baca juga: Kategori NIK DKI yang Akan Dinonaktifkan, Milik Warga yang Sudah Setahun Tinggal di Luar Jakarta
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW tempat tinggalnya jika masuk ke dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.
"Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kita siapkan masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," ujar Budi.
Menurut Budi, saat NIK seorang warga dinonaktifkan, mereka tidak bisa mengurus beragam hal administrasi.
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," ucapnya.
Baca juga: Akan Nonaktifkan NIK Warga Tak Tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI Ungkap Dampaknya
Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.
Budi menyebut, untuk kembali mengkaktifkan NIK-nya, warga harus menghubungi Disdukcapil DKI.
Jika tak menghubungi Disdukcapil DKI, NIK warga akan dinonaktifkan selama tiga hari.
"Layanan yang menggunakan NIK, ya itu enggak bisa. Datanya tidak terlihat. Nah, mereka (warga) harus menghubungi Disdukcapil DKI," terang Budi.
Meski begitu, Disdukcapil DKI akan menoleransi penonaktifan saat warga sedang membutuhkan NIK dalam waktu cepat.
Baca juga: Begini Cara Aktifkan Kembali NIK DKI yang Sudah Dinonaktifkan
Contohnya adalah ketika warga yang sakit lalu hendak mengurus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit, kami akan membantu," tuturnya.
(Penulis: Muhammad Naufal, Muhammad Isa Bustomi | Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.