Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pendukung Janggal dalam Sidang Vonis Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa

Kompas.com - 10/05/2023, 06:06 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah teriakan terdengar sesaat sidang putusan terkait perkara peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teriakan yang datang dari kursi penonton itu tertuju pada Teddy Minahasa. "Pak Teddy, semangat!" ucap mereka, Selasa.

Mendengar teriakan tersebut, Teddy yang duduk di deretan kursi bersama penasihat hukumnya lantas tersenyum.

Teddy juga mengangkat dan mengepalkan tangan kiri untuk merespons teriakan dari kursi penonton sidang.

Baca juga: Saat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Senyum Terpancar di Wajahnya

Pendukung Teddy pun seketika makin riuh. Bahkan, terdengar pula takbir yang diteriakkan oleh mereka.

"Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar. Teddy, Allahu Akbar," kata mereka.

Identitas tidak diketahui

Berdasarkan pantauan Kompas.com, setidaknya empat orang perempuan telah duduk di kursi penonton sebelum persidangan dimulai.

Mereka duduk di kursi baris pertama dan baris kedua di sisi kanan. Salah satu di antara keempat perempuan itu berambut pendek, sedangkan tiga orang lainnya mengenakan hijab.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati

Mulanya mereka hanya duduk di kursi penonton sidang, sambil sesekali mengobrol. Entah apa yang dibicarakan oleh pendukung mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Kendati demikian, tidak diketahui secara jelas dari mana asal pendukung tersebut. Dukungan itu agak janggal lantaran mereka mengaku datang bukan sebagai kerabat ataupun keluarga.

"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main saja ke sini," ucap salah satu penonton yang berteriak itu.

Baca juga: Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu

Jatuhnya vonis pidana seumur hidup

Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lim kilogram.

Baca juga: Berprestasi dan Mengabdi Lama di Institusi Polri Jadi Alasan Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com