JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati untuk Teddy Minahasa. Namun, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, ada sejumlah alasan yang meringankan hukuman Teddy Minahasa sehingga ia tidak divonis hukuman mati.
“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Hakim Jon.
Baca juga: BERITA FOTO: Senyum Teddy Minahasa Lolos dari Jerat Hukuman Mati Peredaran Narkotika
Sepanjang pengabdiannya selama tiga dekade di institusi Polri, Teddy Minahasa disebut merupakan pegawai berprestasi.
Ia mendapat berbagai penghargaan, seperti piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008. Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Hakim Jon.
Teddy Minahasa tampak tersenyum lebar usai mendengar putusan hakim tersebut.
Setelah sidang ditutup, Teddy menghampiri tim kuasa hukumnya.
Dia menyalami kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, terlebih dahulu lalu disusul dengan kuasa hukum lain.
Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang memanggil Teddy Minahasa untuk bertanya tanggapannya atas vonis majelis hakim.
Teddy lalu melambaikan tangannya. Dia melepas masker berwarna biru tua yang dia kenakan.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati
Teddy Minahasa tampak cengar-cengir saat menoleh ke arah awak media. Dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.
"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding," kata Hotman Paris.