Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai maskernya dan meninggalkan ruang sidang sambil melambaikan tangan.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Teddy bekerjasama dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan sejumlah orang lain untuk menawarkan, membeli, menjual, dan mengedarkan narkotika.
Narkotika yang dijual adalah sabu yang merupakan barang hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Momen Teddy Minahasa Tebar Senyum dan Lambaikan Tangan Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Teddy meminta Dody selaku bawahannya untuk mengambil sabu sitaan itu dan menggantinya dengan tawas. Sabu yang asli kemudian diperjual belikan.
Dody memberikan sabu itu kepada Linda Pujiastuti (Anita) yang lalu menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. Selain empat orang di atas, ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.