Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati untuk Teddy Minahasa. Namun, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, ada sejumlah alasan yang meringankan hukuman Teddy Minahasa sehingga ia tidak divonis hukuman mati.
“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Hakim Jon.
Sepanjang pengabdiannya selama tiga dekade di institusi Polri, Teddy Minahasa disebut merupakan pegawai berprestasi.
Ia mendapat berbagai penghargaan, seperti piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008. Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Hakim Jon.
Senyum lebar Teddy Minahasa
Teddy Minahasa tampak tersenyum lebar usai mendengar putusan hakim tersebut.
Setelah sidang ditutup, Teddy menghampiri tim kuasa hukumnya.
Dia menyalami kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, terlebih dahulu lalu disusul dengan kuasa hukum lain.
Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang memanggil Teddy Minahasa untuk bertanya tanggapannya atas vonis majelis hakim.
Teddy lalu melambaikan tangannya. Dia melepas masker berwarna biru tua yang dia kenakan.
Teddy Minahasa tampak cengar-cengir saat menoleh ke arah awak media. Dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.
"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding," kata Hotman Paris.
Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai maskernya dan meninggalkan ruang sidang sambil melambaikan tangan.
Latar belakang kasus
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Teddy bekerjasama dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan sejumlah orang lain untuk menawarkan, membeli, menjual, dan mengedarkan narkotika.
Narkotika yang dijual adalah sabu yang merupakan barang hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy meminta Dody selaku bawahannya untuk mengambil sabu sitaan itu dan menggantinya dengan tawas. Sabu yang asli kemudian diperjual belikan.
Dody memberikan sabu itu kepada Linda Pujiastuti (Anita) yang lalu menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. Selain empat orang di atas, ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/05150011/saat-teddy-minahasa-lolos-dari-hukuman-mati-senyum-terpancar-di-wajahnya