Salin Artikel

Saat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Senyum Terpancar di Wajahnya

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati untuk Teddy Minahasa. Namun, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, ada sejumlah alasan yang meringankan hukuman Teddy Minahasa sehingga ia tidak divonis hukuman mati.

“Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun,” ujar Hakim Jon.

Sepanjang pengabdiannya selama tiga dekade di institusi Polri, Teddy Minahasa disebut merupakan pegawai berprestasi.

Ia mendapat berbagai penghargaan, seperti piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008. Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap Hakim Jon.

Senyum lebar Teddy Minahasa

Teddy Minahasa tampak tersenyum lebar usai mendengar putusan hakim tersebut.

Setelah sidang ditutup, Teddy menghampiri tim kuasa hukumnya.

Dia menyalami kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, terlebih dahulu lalu disusul dengan kuasa hukum lain.

Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang memanggil Teddy Minahasa untuk bertanya tanggapannya atas vonis majelis hakim.

Teddy lalu melambaikan tangannya. Dia melepas masker berwarna biru tua yang dia kenakan.

Teddy Minahasa tampak cengar-cengir saat menoleh ke arah awak media. Dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding," kata Hotman Paris.

Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai maskernya dan meninggalkan ruang sidang sambil melambaikan tangan.

Latar belakang kasus

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Teddy bekerjasama dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan sejumlah orang lain untuk menawarkan, membeli, menjual, dan mengedarkan narkotika.

Narkotika yang dijual adalah sabu yang merupakan barang hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Teddy meminta Dody selaku bawahannya untuk mengambil sabu sitaan itu dan menggantinya dengan tawas. Sabu yang asli kemudian diperjual belikan.

Dody memberikan sabu itu kepada Linda Pujiastuti (Anita) yang lalu menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. Selain empat orang di atas, ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/05150011/saat-teddy-minahasa-lolos-dari-hukuman-mati-senyum-terpancar-di-wajahnya

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke