JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memberikan salam presisi Polri menjelang sidang vonis kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Dia membungkukkan tubuhnya dan meletakkan telapak tangan di dada sebelah kiri.
Ini terjadi ketika Dody yang hadir sebagai terdakwa dipanggil untuk duduk di hadapan majelis hakim. Eks anak buah Irjen Teddy Minahasa itu menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dody sudah berada di dalam ruang sidang sejak pukul 09.23 WIB.
Mulanya ia duduk bersama dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di sisi kanan tim penasihat hukumnya. Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan pembacaan vonis Dody dilakukan terlebih dahulu.
Baca juga: AKBP Dody Hadapi Vonis Hakim, Pengacara: Asam Lambungnya Naik
Mendengar namanya dipanggil jaksa penuntut umum (JPU), Dody bergegas bangkit dari kursi yang berada di samping tim penasihat hukumnya.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody memakai kemeja lengan panjang berwarna putih lengkap dengan celana panjang hitam. Dia berjalan santai menuju kursi terdakwa.
Sebelum duduk di kursi hitam yang berada di tengah ruang sidang, Dody membungkukkan sedikit tubuhnya kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukumnya.
Dody lalu membalikkan badannya ke arah awak media seraya memberikan salam presisi Polri.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon.
"Siap sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.
Hakim Jon menyampaikan, agenda persidangan ialah pembacaan putusan.
Baca juga: Rangkuman Duplik AKBP Dody: Tak Berdaya Hadapi Kuasa Teddy Minahasa...
"Sesuai dengan agenda persidangan hari ini adalah membacakan putusan. Putusan telah dibuat semaksimal majelis dan sudah dipersiapkan hari ini," ungkap Jon.
Jon menyatakan, pihaknya akan melewatkan pembacaan hal-hal yang berubah termasuk amar tuntutan, nota pembelaan, dakwaan, maupun keterangan para saksi. Majelis hakim lalu membacakan putusan perkara di muka persidangan.
Sebelumnya, JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Adapun jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Tolak Replik Jaksa, AKBP Dody Bersikukuh Terpaksa Tukar Sabu karena Teddy Minahasa
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara Ngawur dalam Sidang
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.