Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat AKBP Dody Beri Salam Presisi Polri pada Sidang Vonis Kasus Peredaran Sabu

Kompas.com - 10/05/2023, 11:16 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memberikan salam presisi Polri menjelang sidang vonis kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Dia membungkukkan tubuhnya dan meletakkan telapak tangan di dada sebelah kiri. 

Ini terjadi ketika Dody yang hadir sebagai terdakwa dipanggil untuk duduk di hadapan majelis hakim. Eks anak buah Irjen Teddy Minahasa itu menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dody sudah berada di dalam ruang sidang sejak pukul 09.23 WIB.

Mulanya ia duduk bersama dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di sisi kanan tim penasihat hukumnya. Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan pembacaan vonis Dody dilakukan terlebih dahulu.

Baca juga: AKBP Dody Hadapi Vonis Hakim, Pengacara: Asam Lambungnya Naik

Mendengar namanya dipanggil jaksa penuntut umum (JPU), Dody bergegas bangkit dari kursi yang berada di samping tim penasihat hukumnya.

Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody memakai kemeja lengan panjang berwarna putih lengkap dengan celana panjang hitam. Dia berjalan santai menuju kursi terdakwa.

Sebelum duduk di kursi hitam yang berada di tengah ruang sidang, Dody membungkukkan sedikit tubuhnya kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukumnya.

Dody lalu membalikkan badannya ke arah awak media seraya memberikan salam presisi Polri.

"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon.

"Siap sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Hakim Jon menyampaikan, agenda persidangan ialah pembacaan putusan.

Baca juga: Rangkuman Duplik AKBP Dody: Tak Berdaya Hadapi Kuasa Teddy Minahasa...

"Sesuai dengan agenda persidangan hari ini adalah membacakan putusan. Putusan telah dibuat semaksimal majelis dan sudah dipersiapkan hari ini," ungkap Jon.

Jon menyatakan, pihaknya akan melewatkan pembacaan hal-hal yang berubah termasuk amar tuntutan, nota pembelaan, dakwaan, maupun keterangan para saksi. Majelis hakim lalu membacakan putusan perkara di muka persidangan.

Sebelumnya, JPU mendakwa AKBP Dody bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Megapolitan
Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Megapolitan
Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Megapolitan
Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Jaksa: Panca Darmansyah Lakukan KDRT ke Istri karena Cemburu

Megapolitan
Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya

Megapolitan
DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

DPW PSI Terima Berkas Pendaftaran Achmad Sajili sebagai Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Megapolitan
Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Protes Iuran Tapera, Karyawan Swasta: Kami Sudah Banyak Potongan!

Megapolitan
Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Pegi Jadi Tersangka, Kakak Kandung Vina: Selidiki Dulu Lebih Lanjut!

Megapolitan
Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak Terancam Dipenjara 5 Tahun

Megapolitan
'Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise'

"Lebih Baik KPR daripada Gaji Dipotong untuk Tapera, Enggak Budget Wise"

Megapolitan
Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Gaji Bakal Dipotong buat Tapera, Karyawan yang Sudah Punya Rumah Bersuara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com