Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 17 Tahun karena Jual Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Putusan Hakim Tak Adil

Kompas.com - 11/05/2023, 18:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap dirinya tidak adil.

Hal ini disampaikan Kasranto, usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memvonis pidana penjara 17 tahun atas keterlibatannya dalam peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa pada Rabu (10/5/2023). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kasranto.

"Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memutus terdakwa yang tidak adil dengan putusan, yang masing-masing vonis tidak sama, dan di antaranya ada yang tuntutan dan vonis masih sama," kata Kasranto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Kasranto menyebut dua terdakwa Linda Pujiastuti, dan AKBP Dody Prawiranegara memiliki peran dan barang bukti yang berbeda. Dia mempertanyakan mengapa vonis kedua terdakwa sama.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kompol Kasranto, Polisi yang Jual Sabu Teddy Minahasa

"Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya hakim sebagai perwakilan dari Allah yang semestinya harus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," ujar Kasranto.

"Tapi ternyata tidak masuk di akal, vonis terdakwa sama. Mohon yang berkepentingan tolong ditegakkan," ucapnya lagi.

Hal yang beratkan vonis Kasranto

Sebelumnya, Hakim Jon membeberkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Kompol Kasranto dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," ungkap Jon dalam persidangan.

Perbuatan Kasranto dianggap meresahkan masyarakat. Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolsek Kalibaru, Kasranto seharusnya memberantas peredaran narkotika.

Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kasranto Akui Terpaksa Jual Sabu Teddy Minahasa demi Obati Sakit Jantung

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," jelas Jon.

Kasranto juga merusak nama baik institusi Polri.

"Hal-hal meringankan, jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," papar Jon.

Kasranto divonis pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Menurut hakim, Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Jaksa Sebut Kompol Kasranto Berani Jual Sabu karena Percaya Barang Milik Jenderal

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com