Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Pembongkaran Deretan Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air...

Kompas.com - 17/05/2023, 13:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mencaplok bahu jalan dan saluran air secara bersamaan.

Pelanggaran tersebut sudah dimulai sejak 2019. Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan hal ini kepada Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, tindakan tegas belum juga dilaksanakan oleh pemerintah terkait. Bahkan, salah satu ruko Blok Z4 Utara telah merenovasi bangunan untuk dijadikan dua lantai.

Kendati demikian, dari sejumlah ruko tersebut, ada salah satu pemilik bangunan berinisiatif membongkar beton bahu jalan dan saluran air yang merupakan prasarana umum.

Baca juga: Desakan Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit Menguat, Tak Lagi Kebal Hukum?

Jakpro turun tangan

Usai menjadi polemik berkepanjangan, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro disebut akan turun tangan dalam menangani masalah ruko ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.

"Berdasarkan hasil rapat di Wali Kota dan provinsi yang dihadiri Pak Riang Prasetya, penanganan diserahkan kepada PT Jakpro sebagai pengelolaan kawasan," kata Royto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).

Pemkot panggil Jakpro dan pemilik ruko

Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tanah Ruang, dan Pertanahan (Citata), memanggil Jakpro selaku pemilik awal ruko dan sejumlah pihak yang kini menjadi pemilik baru ruko.

Namun, Kepala Sudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto belum merinci perihal waktu pertemuan antara Sudin Citata Jakarta Utara dengan Jakpro dan pemilik anyar ruko.

Namun, ia meyakini pertemuan tersebut akan digelar dalam waktu dekat.

Apalagi Sudin Citata Jakarta Utara telah meminta keterangan dari pelapor serta mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan letak tanah bangunan sebenarnya.

"Sebelumnya Pemerintah Administrasi Jakarta Utara telah meminta keterangan Ketua RT 011 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya selaku pelapor. Kami juga telah memiliki keterangan persil (kelas tanah yang menunjukkan letak tanah dalam pembagiannya)," ungkap Jogi.

Baca juga: Ruko di Pluit Caplok Saluran dan Jalan, Komisi D DPRD Minta Dinas Citata DKI Langsung Cek

Layangkan surat ke Jakpro

Setelah pernyataan itu, Pemkot Jakarta Utara melayangkan surat kepada Jakpro dan memintanya untuk menuntaskan permasalahan ini.

Surat ini dilayangkan karena Jakpro merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh atas area tersebut, bukan Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti yang diminta atau disarankan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima," kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara Ardan Solihin dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Langgar IMB dan wacana bongkar

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Jakpro. Kemudian, mereka menyatakan deretan ruko di Pluit ini melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).

Oleh sebab itu, Jakpro saat itu tengah menyiapkan surat permohonan penertiban wilayah kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penertiban ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

"Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," imbuh dia.

Baca juga: Melihat Kembali Isi Surat Aduan Ketua RT kepada Heru Budi soal Ruko Caplok Jalan dan Saluran Air di Pluit

Pendataan dan pengukuran

Riang dalam suatu kesempatan membeberkan, Dinas Cipta Karya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah meninjau dan melakukan pengukuran terhadap deretan ruko-ruko tersebut pada Kamis, (6/4/2023).

Pengukuran itu dilakukan karena deretan ruko itu diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dari tim Cipta Karya dan Satpol PP sudah survei ke lokasi, hanya melakukan pengukuran luas bangunan ruko dan lebar jalan di depan ruko," kata Riang saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/4/2023).

Riang mengatakan, pihak Kelurahan Pluit mulai mendata kepala keluarga dan eksisting bangunan atau deretan ruko yang menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut diketahui Riang setelah menerima surat resmi nomor 115 / PC.02.00 dari Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelurahan Pluit, M. Yason Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023).

"Adapun pendataan dilaksanakan dan dimulai tanggal 8 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," bunyi surat yang bertanda tangan Yason dan diterima oleh Riang.

Dalam surat yang diperlihatkan Riang kepada Kompas.com, pendataan dilakukan oleh petugas Kelurahan Pluit yang terdiri dari ASN, Satpol PP, dan PPSU.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Turun Tangan Atasi Polemik Ruko di Pluit yang Caplok Saluran dan Jalan

Persiapkan surat peringatan

Teranyar, Pemkot Jakarta Utara masih mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.

Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan SP 1, 2, dan 3," kata Kasudin Citata, Jogi Harjudanto dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan hasil pendataan, keberadaan bagian ruko yang mengokupasi fasilitas umum tersebut tidak memiliki izin, yang berdampak penyempitan ruang.

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, telah menyerahkan permasalahan ini kepada Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Pluit atau Jakpro.

"Lokasi lahan ruko di Jalan Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos-fasum itu telah diserahkan kepada Jakpro," ucap Jogi.

Baca juga: Ruko di Pluit Tak Kunjung Dibongkar, Heru Budi Diminta Copot jika Ada Pejabat yang Jadi Beking

Untuk memperkuat Rekomtek, Pemkot Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi teknis dengan agenda pengumpulan data.

Rapat tersebut turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan Jakpro dengan fasilitator Pemkot Jakarta Utara.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tutur Jogi.

Kompas.com sudah menghubungi Jogi hingga Wali Kota Jakarta Utara untuk mempertanyakan apa hasil dari rapat koordinasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com