JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan tidak akan menonaktifkan NIK milik warga bila tak ada laporan yang masuk.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman, Rabu (17/5/2023).
"Selama tidak ada laporan, kami tidak bisa melakukan penonaktifan NIK secara sepihak. Jadi harus ada laporan yang masuk, baru kami proses," ujar dia di Jakarta.
Oleh karena itu, Nurrahman tak menampik ada segelintir warga yang masih beralamat di Jakarta Selatan tetapi sudah tidak tinggal lagi di lokasi tersebut.
Baca juga: NIK Warga DKI yang Sekolah atau Kerja di Luar Jakarta Tidak Akan Dinonaktifkan
Adapula warga yang berpindah antar kelurahan atau kecamatan di Jakarta Selatan namun enggan mengurus perpindahan alamat.
"Ada saja yang tidak laporan ke kami soal kepindahan alamat. Biasanya yang laporan itu tahu pemilik sebelumnya belum berganti alamat di KTP. Kalau begitu, bisa kami langsung eksekusi dan nonaktifkan NIK-nya," tutur dia.
"Kalau tidak ada laporan, meski kami tahu penduduk itu sudah tidak tinggal di sana, kami tetap tidak bisa menonaktifkan NIK yang bersangkutan," imbuh Nurrahman.
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP.
Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda.
Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya.
Meski mengubah KTP ke provinsi lain, nomor NIK warga tidak berganti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.