JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 12 pengedar uang palsu pecahan 100 dollar AS. Barang bukti 3.922 lembar uang palsu senilai Rp 5,85 miliar disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, para pelaku tertangkap setelah penyidik menelusuri informasi soal sekelompok orang yang menawarkan uang dollar AS palsu.
"Mereka menawarkan secara personal. Jadi bukan dari media sosial, yang pasti bukan dilakukan secara terbuka. Jadi person to person, seperti sindikat lah," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Dari situ, kata Auliansyah, penyidik Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya mencoba menghubungi pelaku.
Baca juga: Butuh Modal Usaha Ternak, Malah Tertipu Modus Pencucian Uang Dollar Palsu
Penyidik berpura-pura menjadi calon pembeli dan membuat janji untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat. Dari pertemuan itu, tiga orang penjual ditangkap dengan barang bukti 1.934 lembar uang palsu.
"Ditangkap tiga orang dari TKP pertama. Kemudian dikembangkan dan kemudian menangkap lagi sebanyak lima orang," kata Auliansyah.
Barang bukti uang palsu sebanyak 988 lembar ditemukan saat penangkapan lima pelaku lain.
Di tengah proses penyelidikan, penyidik kembali mendapat informasi ada kelompok lain yang juga menawarkan uang palsu pecahan 100 dollar AS.
Setelah dikembangkan, penyidik menangkap empat pelaku lain di sejumlah lokasi dengan barang bukti 1.000 lembar uang palsu.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Musnahkan 16.350 Bungkus Rokok hingga Dollar Palsu
"Jadi mereka ini dari dua jaringan yang berbeda. Semuanya ini merupakan penjual atau pengedar," jelas Auliansyah.
Kini, sebanyak 12 tersangka berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y, M, AGS, RW, R, MS, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 245 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Auliansyah menambahkan bahwa Polda Metro Jaya masih menyelidiki siapa pemasok uang palsu tersebut dan di mana barang tersebut diproduksi.
"Jadi kami akan terus kembangkan sampai ke atasnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.