Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Terseretnya Mario Dandy dalam Pusaran Dugaan Pencucian Uang Ayahnya

Kompas.com - 22/05/2023, 12:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum juga usai proses hukum atas penganiayaan terhadap D (17), Mario Dandy Satrio (20) sudah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap AG (15).

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun tengah memproses laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum AG itu dua pekan lalu atas tudingan statutory rape yang dilakukan Mario.

Statutory rape atau pemerkosaan statutori didefinisikan sebagai aktivitas seksual tanpa paksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.

Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...

Belum juga proses hukum itu berlalu, Mario kembali terseret dalam perkara lainnya. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Diperiksa di Polda Metro Jaya

Mario (20) digiring keluar oleh penyidik Polda Metro Jaya dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2023).

Dia pun masih irit bicara ketika ditanyakan soal dirinya yang berstatus saksi dalam kasus ayahnya. Ia berdalih tak tahu soal kabar ayahnya lantaran tak diberikan akses menggunakan ponsel.

Baca juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Adapun Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Mario itu dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang menjerat ayahnya.

Ali mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya. Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali, Senin.

Seperti diketahui, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga: Kontradiksi Penanganan Perkara Penganiayaan D: Mandeknya Proses Hukum Mario, tapi Ngebut Saat Sidang AG

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael diperiksa, kekayaannya dinilai tidak wajar.

Rafael Alun Trisambodo pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi LHKPN. Beberapa waktu kemudian, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.

Baca juga: Ogah Jalan di Tempat, Kuasa Hukum AG Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy

Terseret kasus pencabulan

Polda Metro Jaya menerima laporan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), atas kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Video Porno Anak yang Dijual di Telegram Berasal dari Indonesia dan Luar Negeri

Megapolitan
MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

MRT Jakarta Minta Maaf Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar Kejagung ke Lintasan Rel

Megapolitan
Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com