JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum kasus yang menjerat anak eks pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Mario Dandy Satrio (20), terkesan berbelit-belit.
Sudah tiga bulan sejak kejadian, penyidikan penganiayaan yang melibatkan Mario bersama dua temannya dan Shane Lukas Rotua (19) belum juga sampai ke meja hijau.
Kondisi ini kontradiktif dengan perkara yang menjerat AG (15). Dalam kasus yang sama, AG sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jauh lebih awal.
Baca juga: Ogah Jalan di Tempat, Kuasa Hukum AG Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy
Bahkan, AG telah divonis 3,5 tahun penjara karena dianggap terbukti ikut merencanakan penganiayaan D pada Februari lalu. Hukuman itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Panjangnya proses penyidikan ini diakui oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keterlibatan lintas profesi disebut jadi penyebab perkara penganiayaan D (17) pada Februari lalu masih diam di tempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelesaian perkara memakan waktu yang panjang karena penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).
Baca juga: Polisi Klaim Kasus Pencabulan AG Masih Diselidiki, Perkembangan Hanya Disampaikan ke Keluarga
"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi tentunya. Metode ini dilakukan secara SCI," ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).
Kepolisian masih berkutat pada proses pelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
Trunoyudo berujar, penyidik sudah melengkapi seluruh berkas. Selebihnya, kata dia, sudah menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil.
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut. Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU," sambung dia.
Baca juga: Sesal dan Pembelaan Ibunda AG terhadap Sang Anak dalam Kasus Penganiayaan D
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh jaksa.
Menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada 10 Mei 2023. Artinya, jaksa punya waktu hingga 24 Mei mendatang.
Berbanding terbalik. Proses hukum yang menjerat AG justru terbilang ngebut. Tak sampai tiga bulan. AG sudah divonis oleh majelis hakim.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat berdalih cepatnya proses hukum AG dilakukan karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: Sudah Lengkap, Berkas Mario Dandy Kembali Dikirim Penyidik ke Kejati DKI
Bahkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tidak menyangka sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke kliennya digelar tak sampai 24 jam setelah masuknya berkas.