Ia pun tidak berekspektasi bahwa sidang akan langsung digelar kurang dari 24 jam. Apalagi memori banding yang diserahkan Mangatta terhadap vonis AG berjumlah lebih dari 83 halaman.
"Kami kaget tentang hal ini, tiba-tiba sudah ada jadwal putusan atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI," ucap Mangatta, Kamis(27/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI dianggap terlalu tergesa-gesa dalam membuat putusan banding atas terdakwa AG. Buntutnya, salah seorang kuasa hukum D, Mellisa Anggraini akan melaporkan hakim PT DKI ke Komisi Yudisial (KY).
Baca juga: Penyesalan Ibunda yang Tak Cegah AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D
Tudingan bahwa hakim PT DKI tidak serius menangani putusan banding ada argumentasinya. Mellisa mengungkapkan, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru masuk, Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain itu, informasi terkait putusan utuh yang diberikan JPU juga baru masuk di tanggal yang sama. Namun, rupanya PT DKI langsung menggelar sidang banding keesokan harinya, yaitu pada hari Kamis.
Saat itu, masa tahanan AG sendiri masih panjang, yakni hingga 11 Mei 2023. Jadi, kuasa hukum menilai sebenarnya tidak ada alasan bagi hakim PT DKI terburu-buru menggelar sidang putusan banding.
Baca juga: Kesehatan Belum Pulih, D Belum Bisa Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan oleh Mario Dandy
Seorang anak berinisial D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Xena Olivia, Tria Sutrisna, Rizky Syahrial | Editor : Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.