Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 10 Bulan, Terpidana Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ditangkap Saat Pulang ke Rumah di Depok

Kompas.com - 22/05/2023, 21:02 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap buronan kasus penggelapan sertifikat tanah bernama Alfrido (49) pada Senin (22/5/2023).

Sebagai informasi, Alfrido merupakan seorang pelaku penggelapan sertifikat tanah yang berstatus terpidana.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor: 317/PID/2022/PT BDG juncto putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga divonis kurungan penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Alfrido ditangkap di kediamannya di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, setelah buron selama 10 bulan.

Baca juga: Tetangga yang Tusuk Lansia hingga Tewas di Depok Diobservasi Kejiwaannya Selama 14 Hari

"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Komplek Pesona Khayangan, Kota Depok. Kami melakukan pengintaian dari subuh dan yang bersangkutan ada di dalam rumahnya," kata Arif saat dihubungi, Senin.

Arif mengaku, pihaknya cukup kesulitan untuk menangkap Alfrido lantaran yang bersangkutan sering kali berpindah-pindah lokasi.

"Kurang lebih hampir 10 bulan buron dan memang terpidana ini sangat licin, dia berpindah-pindah tempat dari Depok ke Kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor," ucap dia.

Meski demikian, Alfrido kini sudah ditangkap dan selanjutnya langsung diserahkan ke eksekutor kejaksaan, untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok.

Baca juga: Kantor Kelurahan Karet Semanggi Dibobol Maling, Motor Staf dan Mobil Operasional Raib

"Terpidana ini menjalani hukuman pidana selama empat tahun sesuai dengan putusan pengadilan," kata Arif.

Arif menambahkan, perbuatan Alfrido yang melakukan penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat, telah menimbulkan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 1,8 miliar.

"Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com