Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 Miliar

Kompas.com - 24/05/2023, 11:36 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 272 kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan senilai lebih dari Rp 409 miliar, Rabu (24/5/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, barang bukti itu berupa sabu dan ganja yang didapatkan sejak Februari-Mei 2023 dari lima kasus dan enam tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial G, RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.

"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Geruduk Kantor Ketua RT, Karyawan Bantah jadi Boneka Pemilik Ruko

Syahduddi menjelaskan barang bukti dalam kasus pertama didapatkan di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan barang bukti 266 kilogram sabu.

Pengungkapan kasus kedua yakni di Samarinda, Kalimantan Timur dengan sabu seberat 2 kilogram.

"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti 2 paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," jelas dia.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lalu 950 gram sabu didapatkan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kilogram ganja darj Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kilogram," papar Syahduddi.

Baca juga: Keluarga Tak Pernah Tahu Ucok Siahaan Ikut Demo Soeharto...

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com