JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 272 kilogram barang bukti narkoba hasil sitaan senilai lebih dari Rp 409 miliar, Rabu (24/5/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, barang bukti itu berupa sabu dan ganja yang didapatkan sejak Februari-Mei 2023 dari lima kasus dan enam tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial G, RE, SSP, RA, MS, dan SDJ.
"Dalam tempo kurang lebih tiga bulan kami dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan lima kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat.
Baca juga: Geruduk Kantor Ketua RT, Karyawan Bantah jadi Boneka Pemilik Ruko
Syahduddi menjelaskan barang bukti dalam kasus pertama didapatkan di Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan barang bukti 266 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus kedua yakni di Samarinda, Kalimantan Timur dengan sabu seberat 2 kilogram.
"Ini hasil pengembangan pengungkapan awal dengan barang bukti 2 paket teh cina. Dua paket sabu yang dikemas di dalam teh cina merek Guanyingwang yang berisi sabu dengan berat 2 kg," jelas dia.
Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram didapatkan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lalu 950 gram sabu didapatkan dari Kabupaten Bogor, dan 2,2 kilogram ganja darj Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami ungkap dan akan kita musnahkan pada hari ini untuk narkotika jenis sabu seberat 272 kilogram, sedangkan untuk ganja seberat 2,2 kilogram," papar Syahduddi.
Baca juga: Keluarga Tak Pernah Tahu Ucok Siahaan Ikut Demo Soeharto...
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.