Berdasarkan informasi yang didapat Feli, oknum salesperson taksi liar yang ternyata sudah dipecat sebagai mitra perusahaan juga ditangkap polisi.
PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan kepada Feli, oknum salesperson telah dinonaktifkan sebelum terjadinya dugaan pemerasan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa pihak yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sebagai petugas taksi sejak tanggal 17 Mei 2023 oleh mitra taksi kami, yaitu PT ATRAN," demikian keterangan dari PT Angkasa Pura II.
Baca juga: Pengelola Bandara Soekarno-Hatta: Kasus Penumpang Taksi Digetok Tarif Rp 900.000 Ditangani Polisi
Holik Muardi selaku Senior Manager of Brand Comunication and Legal Bandara Soekarno-Hatta mengimbau seluruh penumpang agar tidak salah pilih armada kendaraan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Holik menuturkan, pihaknya telah menyediakan layanan taksi resmi di Bandara Soekarno-Hatta yang bisa ditandai dengan stiker.
"Kami mengimbau untuk selalu menggunakan taksi resmi yang ada di Bandara, baik itu berstiker ataupun taksi online yang konter-konternya sudah ada di Bandara Soekarno-Hatta, yang sudah jelas tarifnya," jelas Holik.
Pengelola telah menerima informasi keluhan penumpang dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang dalam kasus ini.
Dua orang tersebut adalah oknum salesperson HS dan sopir taksi RS. Polisi masih memeriksa keduanya untuk mencari tahu ada atau tidaknya tindakan yang mengarah ke unsur pidana.
"HS perannya sebagai salesperson yang menawarkan kepada korban yang memakai sarana angkutan umum, sementara RS sebagai pengemudi dari kendaraan," ujar Reza.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan informasi dari para saksi maupun bukti lainnya," ujar Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.