JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menjawab kabar soal adanya pejabat yang melindungi atau "membeking" para pemilik ruko di Pluit untuk menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Sederet ruko tersebut berada di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kalau ada 'bekingan', tidak dibongkar, dong. Gitu saja. Ini dibongkar kok," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Sejumlah ruko itu disebut sudah melanggar aturan selama empat tahun atau sejak 2019. Namun, Arifin mengaku tidak mengetahui pelanggaran itu sudah lama terjadi.
"Ya itu saya enggak tahu kalo empat tahun," ucap Arifin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satpol PP telah membongkar deretan ruko di Pluit yang melanggar.
Itu dilakukan setelah Pemkot Jakarta Utara memberikan waktu empat hari, mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023).
Pemilik ruko sebelumnya diminta untuk membongkar mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Baca juga: Saat Ketua RT yang Protes Ruko Nakal di Pluit Didemo Warga, Anggota Dewan: “Pak RT Jangan Takut”
Namun, para pemilik ruko dan karyawannya demo di kantor Ketua RT karena menolak pembongkaran.
Sambil membawa spanduk berukuran besar, mereka berjalan dari ruko menuju kantor Riang.
Mereka berteriak sambil menabuh ember plastik, meminta Riang untuk keluar dari kantornya. Riang diminta menghadapi massa yang menolak pembongkaran ruko.
"Kami karyawan semua. Harusnya pemerintah senang karena kami tidak harus ke luar negeri untuk cari uang. Di sini kami ada kerjaan walau gaji seberapa. (Kalau dibongkar) kami kasih makan (keluarga) pakai apa?" ucap salah satu karyawan, Romawi (43) dalam penggerudukan itu.
Romawi mempertanyakan kenapa pembongkaran baru dilakukan sekarang. Padahal, kata dia, mereka sudah tiga tahun bekerja di ruko tersebut.
Menurut dia, setidaknya adanya 50 karyawan yang akan terdampak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.