Tanggal 11 Maret 2023, warga kembali ingin melaksanakan rapat di ruangan tersebut. Namun, keadaan pintu masih terkunci.
"Tiba-tiba baru sadar keubah kuncinya supaya tidak bisa digunakan ruangan itu," jelas Sianny.
Sianny dan warga lain akhirnya memutuskan untuk mengganti gagang pintu menjadi baru dan mengubah kunci.
Saat mengetahui hal itu, pengelola apartemen langsung melaporkan Sianny atas perusakan fasilitas apartemen.
"Nah di situ saya ubah kunci dan disebut merusak oleh pengelola. Padahal di situ saya ada hak sebagai PLT," ujar Sianny.
"Karena di surat kuasa itu tercantum boleh melakukan hal yang perlu," tambah dia.
Atas dasar hal itu, Sianny dan satu orang warga bernama Filipus dilaporkan oleh pihak pengelola ke Polres Metro Jakarta Utara terkait perusakan.
Laporan ini tercantum pada LP/B/278/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan pada Pasal 406 KUHP, 10 Maret 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.