JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi dualisme kepengurusan Apartemen The Mansion, Pademangan, usai protes warga soal blackout atau mati listrik pada 20 Februari 2023.
Diketahui, dua orang warga berinisial K dan RR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh seseorang berinisial OM selaku ketua pengurus apartemen saat itu, karena melakukan protes.
"Lima orang saat itu pengurus. Hanya ketua OM dan sekretarisnya yang mengundurkan diri. Sebagai perwakilan katanya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Apartemen The Mansion saat ini, Sianny Melvina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Setelah pengunduran diri OM, Sianny ditunjuk menjadi Plt pada tanggal 25 Februari 2023. Semua warga mendesak kapan melakukan rapat untuk menindaklanjuti rekening bank operasional.
Namun tanggal 28 Februari 2023, OM melayangkan surat pembatalan pengunduran dirinya. Akibatnya terjadi dualisme yang membuat rekening operasional apartemen diblokir oleh bank.
"Tanggal 28 Februari, dia (OM) tiba-tiba kirim surat pembatalan pengunduran diri," ujar dia.
"Itu jadi dualisme kepemimpinan, bank blokir rekening," ujar Sianny.
Karena keputusan itu, warga apartemen sempat bergejolak. Mereka pun ini mengadakan rapat soal hal itu.
"Warga bergejolak. Makanya mau meeting atau rapat soal itu," kata dia.
"Akhirnya ada meeting tanggal 25 Februari, dikeluarkan surat pernyataan dan kuasa berita acara serah terima. Jadi serah terima token, rekening, di situ. Saya ditunjuk tuh," kata Sianny.
Meeting itu dilakukan untuk membahas soal kepemilikan ganda rekening bank yang diblokir. Hal itu dikarenakan, OM tidak ingin mundur dari jabatannya.
Baca juga: 2 Warga Dilaporkan ke Polisi Usai Komplain Apartemen The Mansion Kemayoran Blackout 6 Jam
"Pemiliknya ada dua jadi dia gak mau ambil risiko kan, identify siapa yang berhak, bank akhirnya blokir pengeluaran," ucap Sianny.
"Nah itu tidak bisa bayar listrik ataupun bayar iuran air," kata Sianny.
Pada rencana meeting pertama 4 Maret 2023, ruang function atau ruang rapat tidak bisa digunakan karena terkunci. Padahal, petugas teknisi sudah memberikan kunci kepadanya, namun tetap tidak bisa terbuka.
Sianny akhirnya mengurungkan niatnya bersama warga untuk rapat.
Tanggal 11 Maret 2023, warga kembali ingin melaksanakan rapat di ruangan tersebut. Namun, keadaan pintu masih terkunci.
"Tiba-tiba baru sadar keubah kuncinya supaya tidak bisa digunakan ruangan itu," jelas Sianny.
Sianny dan warga lain akhirnya memutuskan untuk mengganti gagang pintu menjadi baru dan mengubah kunci.
Saat mengetahui hal itu, pengelola apartemen langsung melaporkan Sianny atas perusakan fasilitas apartemen.
"Nah di situ saya ubah kunci dan disebut merusak oleh pengelola. Padahal di situ saya ada hak sebagai PLT," ujar Sianny.
"Karena di surat kuasa itu tercantum boleh melakukan hal yang perlu," tambah dia.
Atas dasar hal itu, Sianny dan satu orang warga bernama Filipus dilaporkan oleh pihak pengelola ke Polres Metro Jakarta Utara terkait perusakan.
Laporan ini tercantum pada LP/B/278/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan pada Pasal 406 KUHP, 10 Maret 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.