JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok pemasok senjata dan pelat dinas polisi palsu kepada David Yulianto (32), tersangka penganiayaan sopir taksi online di Tol Dalam Kota, akhirnya terungkap.
Dia adalah seorang laki-laki berinisial E (32), mantan sekuriti di tempat kerja David Yulianto. E ditangkap di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (29/5/2023).
"Ditangkap Senin petang jam 17.00 WIB. Di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Ully saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto
Tindakan E memasok senjata dan memberikan pelat dinas polisi palsu menyeret dia dalam tindak pidana yang dilakukan David.
Penyidik menetapkan E sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal. E dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto menjelaskan, E mengakui perbuatannya yang membeli senjata untuk diserahkan kepada David.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, senjata itu berjenis air gun yang dilarang peredaran dan penggunaannya di Indonesia.
Kepada penyidik, E mengatakan, air gun itu dibeli secara daring seharga Rp 3 juta. Lalu dia menjual senjata itu Rp 3,5 juta kepada David.
"Sementara pengakuannya masih hanya (menjual) ke David. Jadi air gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tetapi masih kami dalami," kata Emil.
Emil belum menjelaskan secara terperinci toko online yang menjual air gun kepada E. Penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut penjual senjata ilegal itu.
"Tentu kami nanti akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut," ucap Emil.
Baca juga: Misteri Sosok Pemasok Senjata ke David Yulianto Terungkap, Ternyata Seorang Mantan Sekuriti
Selain senjata, E juga mengakui perbuatannya memberikan pelat dinas polisi imitasi dengan nomor 10011-VII untuk David.
Emil menjelaskan, E membeli pelat dinas polisi itu di pinggir jalan kawasan Pluit, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan atas permintaan David agar kendaraannya terbebas dari aturan ganjil genap.
"Dia (E), buat di Pluit. Itu pelatnya untuk menghindari ganjil genap dan melintas di bahu jalan," jelas Emil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menjelaskan, pelat dinas Polri palsu itu sudah digunakan David sejak 2022.
Pada awalnya, David memasang pelat itu di mobil Toyota Kijang Innova miliknya. Kemudian, dia memindahkannya ke mobil Mazda yang dia kemudikan saat menganiaya korban.
“Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022,” kata Trunoyudo.
Baca juga: Pelat Dinas Polri Palsu yang Dipakai David Yulianto Dibeli di Pinggir Jalan Pluit
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.