Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena Luhut disebut berada di luar negeri hingga 7 Juni.
Sidang pun baru akan digelar pada 8 Juni, sehari setelah Luhut dijadwalkan pulang ke Tanah Air.
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang diajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews, Senin.
Baca juga: Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang
Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.