BEKASI, KOMPAS.com - Perjuangan umat Katolik untuk mendapatkan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, selama 18 tahun akhirnya berbuah manis.
Umat Katolik kini dapat beribadah dengan nyaman karena izin pembangunan Gereja Ibu Teresa telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah umat Katolik melalui proses panjang selama belasan tahun, pada April 2023, Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.
Baca juga: Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin
Pembangunan tempat ibadah umat Katolik itu mandek selama 18 akibat izin yang belum turun lantaran lahan gereja berstatus komersial.
Bukan hanya karena itu, pembangunan juga tersendat salah satunya karena ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah umat Katolik tersebut.
Perjalanan panjang umat Katolik ini berbuah manis setelah Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan atau Kang Dani turun tangan untuk membantu.
Berikut perjalanan umat Katolik mengurus izin pembangunan Gereja Ibu Teresa.
Dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Dani Ramdan berbagi cerita soal perjalanan panjang penerbitan izin Gereja Ibu Teresa.
Kang Dani pertama kali mendatangi Gereja Ibu Teresa pada pertengahan Juli 2021. Saat itu, ia baru dilantik menjadi Pj Bupati.
Ia dilantik setelah Bupati Bekasi sebelumnya, Eka Supria Atmaja, meninggal dunia karena Covid-19.
Dani saat itu hendak meninjau kagiatan vaksinasi Covid-19 sekaligus membagikan bantuan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
Baca juga: Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Pj Bupati Bekasi Dapat Ancaman
Namun, betapa syoknya Dani melihat kondisi gereja yang jauh dari kata layak sebagai tempat ibadah.
"Di bayangan saya, gereja Katolik itu rata-rata kan gede. Pas datang ke sana, kok begini? Saya lihat jemaahnya (duduk) pakai kursi bakso, kursi plastik. Pas hujan pula. Jadi, wah basah-basahan," ujar Dani.
Ia kemudian bertanya kepada pastor gereja, mengapa gereja belum dibangun. Dari situ, baru diketahui bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan izin sejak 2007 alias sudah 18 tahun.
Setelah menerima laporan itu, Dani mencari tahu persoalan terhambatnya izin. Rupanya, ada penolakan dari warga.