Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa yang Mandek 18 Tahun...

Kompas.com - 06/06/2023, 18:02 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Perjuangan umat Katolik untuk mendapatkan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, selama 18 tahun akhirnya berbuah manis.

Umat Katolik kini dapat beribadah dengan nyaman karena izin pembangunan Gereja Ibu Teresa telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah umat Katolik melalui proses panjang selama belasan tahun, pada April 2023, Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.

Baca juga: Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin

Pembangunan tempat ibadah umat Katolik itu mandek selama 18 akibat izin yang belum turun lantaran lahan gereja berstatus komersial.

Bukan hanya karena itu, pembangunan juga tersendat salah satunya karena ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah umat Katolik tersebut.

Perjalanan panjang umat Katolik ini berbuah manis setelah Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan atau Kang Dani turun tangan untuk membantu.

Berikut perjalanan umat Katolik mengurus izin pembangunan Gereja Ibu Teresa.

Kondisi awal Gereja Ibu Teresa

Dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Dani Ramdan berbagi cerita soal perjalanan panjang penerbitan izin Gereja Ibu Teresa.

Kang Dani pertama kali mendatangi Gereja Ibu Teresa pada pertengahan Juli 2021. Saat itu, ia baru dilantik menjadi Pj Bupati.

Ia dilantik setelah Bupati Bekasi sebelumnya, Eka Supria Atmaja, meninggal dunia karena Covid-19.

Dani saat itu hendak meninjau kagiatan vaksinasi Covid-19 sekaligus membagikan bantuan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.

Baca juga: Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Pj Bupati Bekasi Dapat Ancaman

Namun, betapa syoknya Dani melihat kondisi gereja yang jauh dari kata layak sebagai tempat ibadah.

"Di bayangan saya, gereja Katolik itu rata-rata kan gede. Pas datang ke sana, kok begini? Saya lihat jemaahnya (duduk) pakai kursi bakso, kursi plastik. Pas hujan pula. Jadi, wah basah-basahan," ujar Dani.

Ia kemudian bertanya kepada pastor gereja, mengapa gereja belum dibangun. Dari situ, baru diketahui bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan izin sejak 2007 alias sudah 18 tahun.

Penolakan warga sekitar


Setelah menerima laporan itu, Dani mencari tahu persoalan terhambatnya izin. Rupanya, ada penolakan dari warga.

Ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah umat Katolik tersebut karena tersebar berita bohong soal pembangunan gereja.

Baca juga: Gereja Ibu Teresa Akhirnya Dapat Izin, Pj Bupati Bekasi: Tidak Ada Persoalan Lagi

Belasan tahun berlalu, kata Dani, pihak gereja juga sudah melakukan berbagai upaya, tetapi tetap muncul penolakan.

"Seolah-olah diopinikan itu gereja terbesar se-Asia karena kawasannya luas, menjadi pusat pengembangan agama. Jadi didramatisasi," ungkap Dani.

"PDKT" ke ulama

Kang Dani kemudian meluruskan kepada warga sekitar bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia menyampaikan, Gereja Ibu Teresa dibangun dengan tujuan sama seperti tempat ibadah lainnya.

Ia berusaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat melalui pendekatan dengan tokoh setempat.

Kang Dani menggelar kegiatan yasinan rutin setiap hari Jumat di setiap kecamatan, termasuk Kecamatan Cikarang Selatan tempat di mana Gereja Ibu Teresa berada.

Baca juga: Beri Izin Bangun Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Bismillah Saja, Sejalan Ajaran Agama

Hasil "PDKT" dengan ulama setempat, Kang Dani mengetahui bahwa pembangunan rumah ibadah apa pun diperbolehkan asal tidak saling mengganggu.

"Beliau tokoh agama yang pastinya paham gimana Sirah Nabawi, gimana sejarah Nabi, ketika digali ya sepakat memang kalau tidak saling mengganggu sebenarnya boleh dan diberi hak," ujar dia.

Lahan komersial

Masalah perizinan belum berhenti sampai di situ. Lahan gereja ternyata berstatus komersial.

Dalam aturan dikatakan, tempat ibadah, terutama yang berada di wilayah permukiman, seharusnya dibangun di tanah berstatus fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Sayangnya, Pemkab Bekasi selama ini tidak mengomunikasikan hambatan itu kepada pihak gereja. Hal inilah yang akhirnya membuat penerbitan izin pendirian gereja mandek selama 18 tahun.

"Ternyata panitia pembangunan gereja itu membeli bidang tanah di tanah komersial. Jadi tanah itu bukan peruntukan tempat ibadah sehingga izinnya enggak bisa keluar," tutur Dani.

Baca juga: Beri Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa, Kang Dani Sebut Ikuti Instruksi Jokowi dan Kang Emil

Dani langsung mengupayakan izin pendirian gereja dengan berkonsultasi ke berbagai pihak. Salah satunya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Dari sana dibolehkan kalau pakai fasum, bisa juga tanahnya menjadi namanya kawasan residensial atau permukiman," kata dia.

Instruksi Jokowi dan Kang Emil

Dani pun mengerahkan semua usaha agar izin pembangunan Gereja Ibu Teresa bisa dikeluarkan.

Hal yang dilakukannya juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperhatikan hak-hak kaum minoritas, termasuk soal rumah ibadah.

"Diinstruksikan untuk memperhatikan hak-hak minoritas, kaum atau kelompok-kelompok rentan itu harus menjadi atensi pemerintah daerah," tutur dia.

Ia menekankan, upaya yang dikerjakan merupakan bagian dari memberi hak yang sama kepada kaum minoritas sebagaimana kaum mayoritas dalam hal beribadah.

Beri izin pembangunan

Akhirnya, pada April 2023, Pemkab Bekasi menerbitkan surat PBG alias izin mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.

Dani juga ringan tangan menandatangani surat perizinan pembangunan gereja. Sebab, menurut dia, sudah tidak ada lagi persoalan.

"Saya kira yang penting, aturan dipenuhi, kemudian masyarakat bisa menerima. Ya apa lagi? Sudah tidak ada persoalan lagi," ujar Dani.

Sempat dapat ancaman

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat berkunjung ke lahan yang akan dibangun menjadi Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi.Tangkapan Layar/YOUTUBE KOMPAS.com Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat berkunjung ke lahan yang akan dibangun menjadi Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Karena instruksi Jokowi dan Kang Emil, Dani tidak terlalu menghiraukan respons negatif dari masyarakat setelah dia memberikan izin pembangunan.

Terlepas dari itu, Dani mengakui pernah mendapat ancaman setelah menandatangani izin pembangunan gereja tersebut.

"Iya, relatif ringan (memberikan izin), sampai saat ini ada-lah selentingan ancaman akan didemo atau dipersoalkan," imbuh dia.

Baca juga: Penyebab Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang Digantung Selama 18 Tahun

Salah satu ancaman yang dilayangkan berkait kemungkinan berkurangnya dukungan dari mayoritas apabila dia kelak ikut pilkada.

Namun, Dani menegaskan bahwa dia tidak terlalu mengindahkan isu tersebut.

"Kebetulan kalau saya kan penjabat, jadi enggak akan ikut pilkada, jadi itu yang membuat saya tidak memperhitungkan seperti itu," kata dia.

Masih butuh konsolidasi

Meski izin telah turun, pembangunan Gereja Ibu Teresa masih membutuhkan konsolidasi untuk memulai tahap perancangan fisik.

"Tampaknya untuk konsolidasi masih butuh beberapa bulan lagi sebelum betul-betul ada perancangan fisik di lapangan," ucap Dani.

Pihak gereja mulai melengkapi berkas secara bertahap. Sementara itu, soal anggaran pembangunan, Dani menyebutnya sudah ada. Namun, Dani tidak menyebutkan nominalnya.

"Sekarang ketika izin sudah keluar, itu memang mereka baru sekarang melengkapi dari sisi teknis, desain segala macam sudah, sudah ada anggaran," tutur dia.

Untuk diketahui, penyerahan dokumen pembangunan Gereja Ibu Teresa kepada pendeta Romo Antonius Suhardi di aula gereja dihadiri Emil dan Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com