BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mandek selama 18 tahun.
Pria yang akrab dipanggil Kang Dani itu mengatakan, izin tersebut dia berikan karena tidak bertentangan dengan agama maupun aturan pemerintah.
"Saya kira dengan ucapan bismillah saja ya, ajaran agama saya sejalan dengan itu, aturan pemerintah juga sejalan dengan itu, konstitusi-nya juga sejalan. Ya sudah saya memberikan izin," ujar Dani Ramdan dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Beri Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa, Kang Dani Sebut Ikuti Instruksi Jokowi dan Kang Emil
Wawancara khusus dengan Kang Dani selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:
Kang Dani bahkan tidak terlalu peduli respons negatif setelah penandatanganan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa.
Yang terpenting, ia telah memberikan hak yang seharusnya juga didapatkan kaum minoritas.
"Ini (tentang) hak konstitusi? Apalagi syarat-syarat sudah terpenuhi. Bagi saya tidak punya alasan untuk menolak atau pun menahan memberikan izin," kata dia.
Pemberian izin tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Intruksi untuk memperhatikan hak-hak minoritas, kaum atau kelompok-kelompok rentan, itu harus menjadi atensi pemerintah daerah," ujar dia.
Baca juga: Penyebab Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang Digantung Selama 18 Tahun
Kang Dani pertama kali berkunjung ke Gereja Ibu Teresa pada pertengahan Juli 2021.
Saat itu, ia baru dilantik menjadi penjabat setelah Bupati Bekasi sebelumnya Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena Covid-19.
Kang Dani semula hendak meninjau penyuntikan vaksinasi sekaligus pembagian bantuan sosial bagi masyarakat di wilayahnya, salah satunya di Gereja Ibu Teresa.
"Di bayangan saya gereja Katolik itu rata-rata kan gede. Pas datang ke sana, kok begini?" ujar Kang Dani.
Ia kemudian bertanya ke pastor gereja, mengapa bangunan belum dibangun.
Dari situ, baru diketahui bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan izin sejak tahun 2007 alias sudah 18 tahun.
Setelah menerima laporan, Kang Dani menelusuri letak persoalan terhambatnya izin mulai dari permasalahan tanah komersial hingga penolakan warga sekitar.
Pada April 2023, Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.