"Sebagaimana diatur sebagaimana diatur dalam pasal KUHP pasal 359 dan 360 Ayat 1 dan ayat 2 mengingat ada korban," lanjut Komarudin.
Beberapa dari saksi yang dipanggil adalah yang bertugas sebagai operator.
"Karena ada tiga alat yang kita periksa juga," imbuh dia.
Untuk diketahui, insiden terjadi pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut saksi, korban tewas tengah menggarap pekerjaan bangunan.
"Semacam memasang keramik di tembok," ujar Komarudin saat dihubungi, Senin.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kramatjati, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.