JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memastikan tidak memiliki perusahaan di Papua, sebagaimana yang dituduhkan.
Hal ini Luhut sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Menko Marves semula menyalahkan Haris-Fatia yang dalam podcast-nya menyinggung Luhut.
Baca juga: Luhut Mengaku Sempat Ada Upaya Damai dengan Haris dan Fatia meski Merasa Sakit Hati
Sebab, menurut Luhut, Haris-Fatia tidak mengonfirmasi kebenaran dalam podcast-nya kepada dirinya.
"Yang Mulia, itu salah satu yang saya salahkan. Saya kan bisa ditanya Saudara Haris, kapan telepon, saya jawab," ungkap Luhut.
Luhut menegaskan, ia tidak memiliki perusahaan di Papua, sebagaimana ucapan Haris.
Ia lantas meminta Haris dan Fatia mengeceknya sendiri di situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) soal perusahaan di Papua.
"Kan dia bisa lihat di Kumham, saya punya enggak perusahaan di sana (Papua)," tutur dia.
Baca juga: Luhut: Saya Jengkel Sekali Dituduh Punya Bisnis di Papua dalam Podcast Haris-Fatia
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.