JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser grup musik Coldplay berinisial BT (23).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, BT yang berstatus sebagai mahasiswa itu berhasil mengelabui korban dengan menawarkan tiket via Twitter.
Korban bernama Debora Anggraini kala itu mengomentari cuitan BT di akun Twitter @ColdplayJKT.
"Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @ColdplayJKT, memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku akan menjual tiket Coldplay," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Penipu Jual Beli Tiket Konser Coldplay
Korban yang terbuai, lantas melanjutkan komunikasi dengan BT melalui WhatsApp.
Kepada korban, BT mengaku adalah seorang perempuan bernama Aurelia.
"Pada saat komunikasi melalui WA, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A, dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan. Padahal pelaku ini laki-laki," jelas dia.
BT kemudian menawarkan satu tiket konser Coldplay dengan harga Rp 5,5 juta.
Setelah bersepakat, Debora lantas mentransfer uang tersebut melalui m-banking ke nomor rekening atas nama Sinma Epay.
"Ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir. Sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku," ungkap Syahduddi.
Baca juga: Komplotan Penipu Jastip Tiket Coldplay Terancam 6 Tahun Penjara
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan melapor insiden yang menimpanya ke Mapolsek Metro Tamansari.
Usai menerima laporan, penyidik bergegas mencari keberadaan pelaku.
Mereka lantas menangkap BT di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Rupanya, pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku yaitu membeli sepatu merek Adidas, dan katanya untuk makan-makan," ucap Syahduddi.
Terkini, BT tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.