BEKASI, KOMPAS.com - Sebelum tewas dibunuh dan dimutilasi M Ecky Listiantho (34), Angela Hindriati Wahyuningsih (51) sempat berkeluh kesah gara-gara ditinggal nikah Ecky.
Dalam persidangan di PN Cikarang, Senin, Jaksa Penutut Umum (JPU) Rizky menyampaikan bahwa korban dan terdakwa sempat bertemu pada 24 Juni 2019. Di mana pada saat itu Ecky sudah menikah empat bulan.
Kemudian Angela menyuruh Ecky masuk ke dalam apartemennya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya meminum alkohol jenis vodka.
Momen keduanya bertemu itu diselingi obrolan-obrolan sampai pada akhirnya jelang tengah Malam 25 Juni 2023, Angela mengeluh soal "ditinggal nikah".
Baca juga: Dakwaan Pembunuhan Berencana bagi Ecky Pemutilasi Angela, Terdakwa Tak Ajukan Keberatan...
"Angela berkata 'kamu enggak tanggung jawab, aku ditinggal nikah duluan'. Selain itu Saudari Angela Hindriati mengatakan 'aku pingin dinikahi juga'," kata Jaksa saat persidangan, Senin (12/6/2023).
Saat itu Ecky merasa keberatan karena baru menikah empat bulan dengan istrinya, Elizar Zahra Puti. Orangtua terdakwa juga tidak setuju.
Angela yang mendengar perkataan keberatan dari Ecky itu mengancam akan membocorkan hubungan mereka berdua kepada istri Ecky dan keluarganya.
"Saudari Angela Hindriati mengancam dan mengatakan 'aku bocorin nih hubungan kita sama keluarga dan istri kamu' saat itu terdakwa percaya dengan ancaman itu karena Saudari Angela Hindriati pernah datang ke rumah orang tua terdakwa," kata Jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Ecky Pemutilasi Angela Akan Hadirkan 6 Saksi
Gara-gara itu, Ecky berpikir bagaimana cara menghabisi nyawa Angela. Ia lalu mencekik Angela hingga tewas.
"Terdakwa mencekik saudari Angela hingga tidak berdaya, kemudian terdakwa sempat duduk di kasur sambil beberapa kali mengecek napas saudari Angela," kata Jaksa.
Tiga tahun setelah peristiwa itu, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Baca juga: Dakwaan Berlapis buat Ecky si Pemutilasi Angela dan Tanpa Perlawanan
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Baca juga: Kronologi Lengkap Tragedi Mutilasi Angela oleh Ecky: Dimulai dari Asmara yang Belum Selesai
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun di kontrakan daerah Tambun pada 2021. Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Perbuatan Ecky itu didakwa JPU tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHPidana," kata jaksa Rizky Putradinata di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (12/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.