JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyampaikan, masih ada 63 perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, jumlah ini berdasarkan data yang tercatat hingga Senin (12/6/2023).
"Per tanggal 12 Juni 2023 kemarin, pukul 11.00 Wib ada 63 perusahaan belum terselesaikan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Sejumlah Persoalan Mengapa Aduan THR Lebaran 2023 di Jakarta Belum Semua Tertangani
Hari tidak menjelaskan nama-nama perusahaan maupun jumlah karyawan yang belum memperoleh haknya.
Dia hanya mengatakan, Disnakertrans masih berusaha menangani aduan terkait belum selesainya pembayaran THR di 63 perusahaan itu.
"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," kata Hari.
"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap, maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," sambung dia.
Jumlah perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR lebaran 2023 telah jauh berkurang dari data laporan masuk ke Disnakertrans.
Baca juga: Lebaran Lama Berlalu, Pemprov DKI Belum Selesaikan Aduan Karyawan soal THR
Hari menyebut, terdapat 432 perusahaan di Ibu Kota belum memberikan THR kepada para karyawannya hingga 3 Mei 2023.
Dia menduga ratusan perusahaan itu terkendala pembayaran THR akibat dari pandemi Covid-19.
"Ini kita habis masa pandemi Covid-19. Artinya (perekonomian perusahaan) baru mulai jalan, terus terkena beban (pembayaran THR) itu kan, mereka juga mikir kan," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.