JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Migrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih memproses permasalahan aduan dari para karyawan kantor terkait pembayaran THR Idul Fitri 2023 pada April 2023 lalu.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penyelesaian soal pembayaran THR karyawan diperkirakan akan selesai pada empat hingga lima bulan sejak permasalahan itu dilaporkan pada April 2023.
"Ya sekitar waktu empat hingga lima bulan lah untuk penyelesaiannya (masalah pembayaran THR untuk karyawan)," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Aduan Masalah Pembayaran THR Belum Tuntas, Disnakertrans DKI Kekurangan SDM
Saat ini Disnakertrans DKI sedang memediasi antara karyawan mengadu soal THR dengan perusahaan yang dilaporkan.
Sebab, ada beberapa masalah soal THR yang diadukan oleh pekerja kepada Dinsnakertrans DKI.
"Artinya penyelesaiannya. Ada tiga kategori. Ada yang belum bayar, ada yang bayar tapi tidak sesuai ketentuan," kata Hari.
Hari mengatakan, apabila dalam mediasi tak ada titik temu, maka perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.
"Ya macem-macam. (Sanksi) salah satunya adalah pencabutan izin," ucap Hari.
Baca juga: DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Banyak Terima Aduan Masalah THR, Ini Penjelasan Disnakertrans
Sebelumnya, sebanyak 432 perusahaan di Ibu Kota disebut belum membayarkan THR Idul Fitri 2023 para karyawannya.
Dari 432 perusahaan, ada 746 karyawan yang mengadu. Dengan demikian, ada lebih satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka.
DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang menerima aduan terkait permasalahan THR selama libur Idul Fitri 2023.
Berdasarkan aduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 21 April 2023, DKI Jakarta tercatat mendapatkan sebanyak 703 aduan terkait permasalahan THR.
Baca juga: Menyamar Jadi Perempuan, Mahasiswa Ini Lakukan Penipuan Tiket Konser Coldplay via Twitter
"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi, 21 April 2023.
Anwar menambahkan, hingga 21 April 2023, Posko Satgas THR keagamaan 2023 telah menerima total 2.283 aduan.
Dari total tersebut, sebanyak 1.529 keluhan untuk perusahaan, 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.