Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Banyak Terima Aduan Masalah THR, Ini Penjelasan Disnakertrans

Kompas.com - 03/05/2023, 18:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menjelaskan persoalan Jakarta sebagai provinsi yang paling banyak mendapat aduan para pekerja berkait masalah tunjangan hari raya (THR).

Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho pun mengungkap faktor yang diduga menjadi penyebab mengapa banyak pekerja di Jakarta mengadukan permasalahan THR.

Menurut dia, tak bisa dimungkiri bahwa Ibu Kota masih menjadi magnet. Sehingga banyak orang yang mengadu nasib.

"Dari sisi jumlah perusahaan kita paling banyak 160.000 perusahaan yang ada di Jakarta. Ini menjadi otomatis akan banyak aduan," ucap Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: 10 Hari Usai Lebaran, 46 Perusahaan di Jakarta Akhirnya Bayar THR Karyawannya

Hari menjelaskan, terdapat 746 karyawan yang membuat pengaduan berkait THR. Dengan demikian, ada lebih dari satu karyawan di perusahaan yang sama mengadukan soal tersendatnya THR mereka.

"Aduan 700-an itu kan tidak semua perusahaan. Itu kadang (untuk) satu perusahaan, (karyawannya) bisa mengadu dua sampai tiga kali," ucap Hari.

Sebelumnya, DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak menerima aduan berkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) selama libur Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca juga: Kurang SDM, Disnakertrans DKI Keteteran Awasi Pembayaran THR Lebaran 2023

Berdasarkan aduan yang masuk ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia hingga Jumat (21/4/2023), DKI Jakarta diketahui mendapatkan 703 aduan berkait permasalahan THR.

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Sekretaris jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Sedangkan di bawah DKI, terdapat Provinsi Jawa Barat yang menerima sekitar 457 aduan, Jawa Tengah 234 aduan, Banten 222 aduan, Jawa Timur 191 aduan, dan Daerah istimewa (DI) Yogyakarta 56 aduan.

Selanjutnya, Sumatera Utara 40 aduan, Sumatera Barat 37 aduan, Sumatera Selatan 40 aduan, Riau 28 aduan, dan Kepulauan Riau 42 aduan.

Kemudian, Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan 23 aduan, Lampung dan Kalimantan Selatan 21 aduan, Kalimantan Barat dan Jambi 19 aduan, Bali dan Kalimantan Tengah 15 aduan, serta Sulawesi Tenggara 11 aduan.

Lalu, Bengkulu 10 aduan, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah delapan aduan, Kalimantan Utara dan Aceh enam aduan, Maluku Utara dan Papua empat aduan, serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dengan dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR adalah Sulawesi Barat dan Papua Barat, " ujar Sekretaris jenderal (Sekjen) kemenaker Anwar Sanusi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Anwar menambahkan, hingga saat ini, Posko Satgas THR keagamaan 2023 telah menerima total 2.283 aduan.

Dari total tersebut, sebanyak 1.529 keluhan untuk perusahaan, 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com