Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegang Sertifikat Rumah Pemilik EO, Siswa MAN 1 Bekasi Tetap Berangkat Study Tour

Kompas.com - 13/06/2023, 18:56 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi tetap berangkat study tour ke Yogyakarta meski sempat ditipu oleh pemilik Event Organizer yang hendak memberangkatkan mereka.

Pemilik EO berinisial ARP yang kini telah ditangkap itu menggunakan uang siswa Rp 474 juta untuk membayar utang pribadinya.

Meski demikian, para siswa dipastikan tetap bisa berangkat ke Yogyakarta karena telah memegang sertifikat rumah milik ARP.

Ketua panitia study tour Siti Badriyah menuturkan, pihak sekolah telah melakukan pertemuan bersama wali kelas serta para siswa.

"Insyaallah kamu sudah pertemuan dengan orangtua murid, kami sepakati keberangkatan tanggal 15, 16, 17 dan 18 Juni ke Yogyakarta dengan Event Organizer (EO) baru," kata Siti Badriyah di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023) sore.

Baca juga: Ulah Nakal Pemilik EO Tak Berizin, Gelapkan Uang Study Tour MAN 1 Bekasi Rp 474 Juta untuk Bayar Utang

Untuk dananya, kata Siti, pihak EO yang baru ditunjuk siap menanggung keseluruhan biaya terlebih dahulu sambil menunggu hasil penjualan rumah milik ARP.

"Uangnya kami mendapat pinjaman dari EO yang baru. Jadi EO yang baru menanggung biayanya," kata Siti.

Sertifikat rumah tersangka ARP saat ini sudah dipegang oleh kuasa hukum MAN 1 Kota Bekasi.

Rumah ARP pun akan segera dijual dan uang hasil penjualan rumah akan diberikan ke EO yang baru.

"Kalau rumahnya Mas Adit laku dan ini (sertifikat) sudah di lawyer kemudian, sudah ada di kami, kalau itu laku, itu buat ganti ke EO-nya," kata Siti.

Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebagai informasi, Kepolisian Sektor Bekasi Utara telah menetapkan pemilik EO berinisial ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Senin.

ARP juga telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ARP telah menerima uang dari MAN 1 sebesar Rp 474 juta. Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.

"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com