Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Nakal Pemilik EO Tak Berizin, Gelapkan Uang "Study Tour" MAN 1 Bekasi Rp 474 Juta untuk Bayar Utang

Kompas.com - 13/06/2023, 07:36 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center (JHC) yang menggelapkan uang study tour siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Gara-gara ulah pemilik EO tersebut, 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal jalan-jalan ke Yogyakarta. Padahal, setiap siswa telah membayar Rp 2 juta.

Baca juga: EO yang Tipu MAN 1 Bekasi Ternyata Tak Berizin, Sudah Berjalan 7 Tahun

Kasus ini terungkap saat pihak EO berulang kali menunda keberangkatan study tour. Pihak sekolah bersama wali murid akhirnya melaporkan pemilik EO ke Polsek Bekasi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemilik EO jadi tersangka

Pada Senin (12/6/2023), Kepolisian Sektor Bekasi Utara menetapkan pemilik EO berinisial ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyediakan jasa dalam rangkaian acara study tour MAN 1 Kota Bekasi.

ARP juga telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.

"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan, itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.

Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang

Arwan menuturkan, saat ini kasus penipuan dan penggelapan yang dikakukan ARP masih dalam penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor.

"Memang masih tahap penyelidikan, tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," tutur dia.

Gelapkan uang untuk bayar utang

ARP telah menerima uang Rp 474 juta dari MAN 1 Kota Bekasi. Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.

"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.

Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka memiliki utang cukup banyak, mencapai ratusan juta rupiah. ARP juga memakai uang untuk membayar uang muka pembelian motor.

"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah. Banyak utangnya, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 105 juta," jelas Arwan.

Kepada penyidik, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

EO tak berizin

Setelah didalami, tersangka telah menjalankan jasa EO itu selama tujuh tahun. Saat merintis usaha tersebut, tersangka memiliki izin.

Namun, Arwan menjelaskan bahwa kini tersangka sudah tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa penyelenggaraan acara.

"Sudah ada tujuh tahunan, dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujar Arwan.

Baca juga: Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki kantor resmi. Tersangka menjalankan JHC bersama karyawannya di rumah.

Kini, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com