JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), akan menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (13/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pemeriksaan saksi rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy
Dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu, Selasa (6/6/2023), Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta JPU menghadirkan lima saksi.
Dua saksi berasal dari keluarga D dan sisanya merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP, pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tutur hakim.
"Dua orang, Majelis. Siap," jawab jaksa.
"Sekuriti kan tiga, lima saja dulu," timpal hakim.
"Hari Selasa lima saksi dulu, Majelis?" tanya jaksa.
"Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan," jawab Alimin.
Baca juga: Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Pesan Suara Mario Dandy dan Teka-teki yang Teriak Free Kick
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.