JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Sunter berinisial JIR (18) memukul anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Bripka Rinaldi Yusman.
Tindak pidana ini terjadi saat JIR hendak ditilang Bripka Rinaldi karena tidak menggunakan helm dalam berkendara.
Kejadian bermula saat JIR berkendara seorang diri menuju kawasan Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, tanpa menggunakan helm pada Kamis (15/6/2023).
Bripka Rinaldi yang tengah bertugas di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberhentikan JIR sekitar pukul 07.20 WIB untuk menanyakan kelengkapan surat.
Baca juga: Tolak Ditilang, Pemuda Pukul Polantas di Simpang Plumpang Jakut
Setelah mengetahui JIR juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), Bripka Rinaldi menilang pelaku.
“Menurut keterangan saksi dan korban (Bripka Rinaldi), yang bersangkutan (JIR) tidak menerima sehingga melakukan pemukulan,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis.
Edy menuturkan, pelaku awalnya hendak memukul Bripka Rinaldi menggunakan helm, tetapi tidak kena. Pelaku kemudian memukul bagian kiri kepala korban sebanyak dua kali.
“Dari hasil visum, untuk luka di kepala bagian kiri,” tutur Edy.
Bukan hanya itu, pelaku dan Bripka Rinaldi juga terlibat adu mulut. Pelaku bahkan menantang Bripka Rinaldi untuk berduel satu lawan satu.
“Pengendara itu tidak terima (ditilang), langsung menantang petugas untuk duel dan memukul ke wajah korban," ucap Edy.
Baca juga: Pukul Polantas karena Tak Terima Ditilang, Pemuda Asal Sunter Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah memukul Bripka Rinaldi, JIR langsung ditangkap petugas dan digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.
“Sekali lagi, kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua,” kata Iverson.
Baca juga: Ogah Ditilang di Simpang Plumpang, Pemuda yang Pukul Polantas Sempat Ajak Duel
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 212 juncto Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama lima tahun.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal lima tahun," tutur Iverson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.