Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2023, 16:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Bripka Rinaldi Yusman menjadi korban pemukulan oleh seorang pemuda asal Sunter berinisial JIR (18).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarat Utara pada Kamis (15/6/2023) pukul 07.20 WIB.

"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," kata Iverson saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis.

"Pelaku adalah seorang pemuda asal Jakarta Utara juga, statusnya pelajar," imbuh Iverson.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung Penuh Kejanggalan, Polisi Bungkam

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto berujar, peristiwa ini berawal ketika JIR yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm diberhentikan Bripka Rinaldi Yusman.

"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ucap Edy.

Namun, pelaku tidak diterima dan sempat cekcok dengan Bripka Rinaldi Yusman.

"Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ungkap Edy.

Baca juga: Tanya Kasus Pemerkosaan Anaknya ke Polres Jakarta Timur, Ibu Korban Malah Diomeli Polisi

Menurut dia, JIR awalnya berupaya memukul korban menggunakan helmnya, tetapi tidak kena. Selanjutnya, pelaku memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.

Saat ini, petugas Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pemuda tersebut.

"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," tegas Iverson.

JIR kini terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara atas perbuatannya.

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Inverson.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Megapolitan
AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Megapolitan
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Megapolitan
Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Megapolitan
Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com