JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Bripka Rinaldi Yusman menjadi korban pemukulan oleh seorang pemuda asal Sunter berinisial JIR (18).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di simpang Plumpang, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarat Utara pada Kamis (15/6/2023) pukul 07.20 WIB.
"Ada petugas Polri, anggota Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang mengalami kekerasan fisik, penganiayaan dan pemukulan oleh seorang pemuda," kata Iverson saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis.
"Pelaku adalah seorang pemuda asal Jakarta Utara juga, statusnya pelajar," imbuh Iverson.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung Penuh Kejanggalan, Polisi Bungkam
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto berujar, peristiwa ini berawal ketika JIR yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm diberhentikan Bripka Rinaldi Yusman.
"Setelah diperiksa atas pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan juga pelanggaran tidak miliki SIM, petugas melakukan penindakan dengan penilangan," ucap Edy.
Namun, pelaku tidak diterima dan sempat cekcok dengan Bripka Rinaldi Yusman.
"Sehingga melalukan pemukulan terhadap personel lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara. Dari hasil visum, untuk luka di bagian kepala kiri," ungkap Edy.
Baca juga: Tanya Kasus Pemerkosaan Anaknya ke Polres Jakarta Timur, Ibu Korban Malah Diomeli Polisi
Menurut dia, JIR awalnya berupaya memukul korban menggunakan helmnya, tetapi tidak kena. Selanjutnya, pelaku memukul menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.
Saat ini, petugas Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan pemuda tersebut.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," tegas Iverson.
JIR kini terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara atas perbuatannya.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Inverson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.