JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Adapun restitusi adalah upaya pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berujar, restitusi itu diperhitungkan dari biaya perawatan medis, transportasi, konsumsi, proses hukum, hingga penghasilan orang tuanya yang hilang ketika mengurus D.
Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," ujar Susi dilansir dari Antara, Kamis (16/6/2023).
Kendati demikian, Mario Dandy lewat kuasa hukumnya berkelit. Menurut kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, nominal restitusi yang dicatat LPSK terlalu sulit dibayarkan.
Nahot mengungkapkan alasan Mario yang dinilai kesulitan untuk membayarkan restitusi itu. Menurut dia, status Mario saat ini merupakan seorang mahasiswa dan belum berpenghasilan.
"Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Saat Mario Akui Jadi Pelaku Utama Penganiayaan D, Sementara Shane Menolak
Hingga saat ini, ungkap Nahot, belum diketahui apakah ada aset yang tercantum atas namanya. Kalau memang punya, mungkin restitusi bisa dibayar meski tidak seluruhnya.
Terlepas dari itu, Nahot mengatakan, restitusi yang bakal ditagih akan diatur oleh majelis hakim. Untuk itu, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan.
Menurut Susilaningtyas, status Mario yang masih mahasiswa bukanlah alasan terdakwa bisa lepas dari tuntutan restitusi atas penganiayaan D yang terlah terjadi pada Senin (20/2/2023).
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," ujar Susilaningtyas.
Adapun restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.
Menurut Susilaningtyas, nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.
Baca juga: Alasan Pengacara Shane Ingin Sidang Terpisah, Tak Ingin Disamakan dengan Ulah Mario Dandy
Dalam kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu sampai sekarang belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023.
D belum bisa mandi dan mengenakan pakaian sendiri, dia harus dibantu oleh keluarga.
Selain itu, keluarga juga menyewa jasa perawat dan fisioterapis untuk memberikan terapi dan memulihkan fungsi motorik David. Saat ini, D hanya kuat berjalan selama 8 menit.
"Sampai sekarang jalannya (David) masih sering jatuh, hasil MRI (magnetic resonance imaging) terakhir pada 12 Mei itu menunjukkan ada trauma di otak luar sebelah kiri yang lumayan dalam," kata Jonathan, Selasa (13/6/2023).
"Kata dokter efeknya kena pusat keseimbangan, dia pasti akan sering jatuh, harus terus fisioterapi sampai dia berjalan dengan baik," kata dia melanjutkan.
Baca juga: Bantah Mario Dandy Marahi Satpam Kompleks, Kuasa Hukum: Dia Panik, Bukan Marah
Dalam kasus ini, Mario dan Shane didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal sesuai pasal ini adalah 12 tahun penjara.
Lalu, didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Joy Andre, Luthfia Miranda Putri (Antara) | Editor : Abdul Haris Maulana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.