TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan keberangkatan terjadi sepanjang periode 1 Januari-15 Juni 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan, keberangkatan ditunda karena sebagian besar WNI itu diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal
"Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur," kata Tito dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).
Tito mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI nonprosedural sebagai bentuk pengawasan keimigrasian.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang pemberian dokumen perjalanan republik Indonesia dan keluar wilayah negara republik Indonesia bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri sesuai kebijakan negara tujuan penempatan.
Penundaan keberangkatan 2.352 diduga PMI ilegal itu juga sudah dikoordinasikan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Tito merinci, pada Januari 2023, ada 217 penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri. Kemudian, Februari 2023 ada 420 penundaan, Maret 2023 ada 537 penundaan, April 2023 ada 319 penundaan, Mei 2023 ada 655 penundaan dan Juni 2023 ada 338 penundaan.
Pada proses keberangkatan penumpang di TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perjalanan, wawancara, pemindaian paspor hingga memeriksa penumpang yang hendak ke luar negeri itu masuk ke dalam daftar cegah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia.
"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar," ujar Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.