Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bakal Jadi TKI Ilegal, Ribuan WNI Ditunda Keberangkatannya ke Luar Negeri sejak Awal 2023

Kompas.com - 16/06/2023, 13:11 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan keberangkatan terjadi sepanjang periode 1 Januari-15 Juni 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan, keberangkatan ditunda karena sebagian besar WNI itu diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal

"Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur," kata Tito dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).

Tito mengatakan, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI nonprosedural sebagai bentuk pengawasan keimigrasian.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang pemberian dokumen perjalanan republik Indonesia dan keluar wilayah negara republik Indonesia bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri sesuai kebijakan negara tujuan penempatan.

Penundaan keberangkatan 2.352 diduga PMI ilegal itu juga sudah dikoordinasikan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Tito merinci, pada Januari 2023, ada 217 penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri. Kemudian, Februari 2023 ada 420 penundaan, Maret 2023 ada 537 penundaan, April 2023 ada 319 penundaan, Mei 2023 ada 655 penundaan dan Juni 2023 ada 338 penundaan.

Baca juga: Gagalnya Penyelundupan 22 Pekerja Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Saat Hendak Berangkatkan Korban

Pada proses keberangkatan penumpang di TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tito menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perjalanan, wawancara, pemindaian paspor hingga memeriksa penumpang yang hendak ke luar negeri itu masuk ke dalam daftar cegah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar," ujar Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com