JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sepasang suami istri berinisial AG dan F gagal setelah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah berujar, tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja di Arab Saudi,
"Namun, faktanya berdasarkan bukti, visa CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari, bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ujar Auliansyah, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: 22 Korban TPPO yang Dijanjikan Kerja di Arab Saudi Berasal dari NTB
Pelaku diketahui menampung 15 korban di sebuah rumah, Jalan H Kotong Nomor 3, RT 011/RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selain itu, polisi menemukan sembilan paspor dan visa CPMI yang dibuat F dan AG rumah milik F dan AG yang beralamat di Jalan Pertengahan Nomor 38, RT 013/RW 07, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sembilan paspor CPMI itu dibuat di Kantor Imigrasi Tangerang. Mereka dijadwalkan berangkat pada Rabu dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Polisi juga menangkap tujuh CPMI atau korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Rabu (7/6/2023). Total ada 22 CPMI yang ditangkap polisi.
Baca juga: Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO
Lubis mengatakan, pasangan suami istri berinisial AG dan F menjanjikan 22 korban bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.
Para korban ternyata akan diberangkatkan secara ilegal. Visa yang digunakan adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari, bukan visa untuk bekerja.
"Para tersangka merekrut korban, yakni calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi," kata Auliansyah.
Kendati demikian, Auliansyah belum bisa mengungkapkan nominal gaji yang dijanjikan para tersangka terhadap korban.
"Terkait gaji, masih juga kami lakukan pedalaman, karena masih ada keterangan yang belum simultan antara suami, istri, dan para korban," ujar Auliansyah.
Baca juga: Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi
Auliansyah Lubis memastikan, 22 calon pekerja migran ilegal membayar sejumlah uang kepada pelaku setelah dijanjikan akan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.
"Iya (bayar sejumlah uang), sama," ungkap Auliansyah saat sesi tanya jawab dengan awak media dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6/2023).
Kendati demikian, Auliansyah belum bisa menyebutkan jumlah uang yang dibayar para korban. Sebab, jawaban pelaku dan korban saat diperiksa berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.