"Jadi, nanti kalau seandainya sudah sama keterangan dari korban dan keterangan para tersangka ini, pasti kami update," ujar Auliansyah.
Baca juga: Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri
Auliansyah berujar AG dan F berkomplot dengan orang lain untuk memberangkatkan calon pekerja migran ilegal itu. Ada pihak lain yang berperan membuat paspor, merekrut, dan mengecek kesehatan para korban.
"Kemudian, ada yang merekrut di tempat asal karena korban-korban ini berasal dari NTB (Nusa Tenggara Barat), kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," lanjut dia.
Auliansyah menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal menangkap tersangka lain selain AG dan F. "Karena saya yakin, kami akan mendapat tersangka lain selain dua tersangka ini," imbuh Auliansyah.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita berupa 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2428 TKS, dan tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada 7 Juni 2023.
Baca juga: Langkah Pemerintah di Tengah Banyaknya Kasus TPPO
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiket pesawat SriLankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh pada 7 Juni 2023.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.