JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, pasangan suami istri berinisial AG dan F berkomplot dengan orang lain untuk memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.
Ada pihak lain yang berperan membuat paspor, merekrut, dan mengecek kesehatan para korban.
"Memang benar bahwa saudara AG dan F itu tidak bekerja sendiri. Jadi, nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan," kata Auliansyah dalam jumpa pers, Kamis (8/6/2023).
"Kemudian, ada yang merekrut di tempat asal karena korban-korban ini berasal dari NTB (Nusa Tenggara Barat), kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," lanjut dia.
Baca juga: Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi
Oleh karena itu, Auliansyah menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal menangkap tersangka lain selain AG dan F.
"Karena saya yakin, kami akan mendapat tersangka lain selain dua tersangka ini," imbuh Auliansyah.
Auliansyah belum bisa mengungkapkan jumlah korban yang sudah diberangkatkan karena hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.
"Ini juga masih belum bisa kami sampaikan di sini karena masih berubah-ubah keterangannya (saat pemeriksaan)," ungkap Auliansyah.
Baca juga: Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi Cleaning Service di Arab Saudi
Sementara itu, 22 korban telah diamankan, 15 di antaranya diamankan di tempat penampungan.
Sementara itu, tujuh orang diamankan saat hendak berangkat ke Arab Saudi pada Rabu (7/6/2023) dengan rute Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Polisi pun telah menangkap AG dan F.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang disita berupa 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2428 TKS, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada 7 Juni 2023, dan tiket pesawat SriLankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh pada 7 Juni 2023.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.