JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, 22 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka direkrut di tempat asalnya dan ditampung terlebih dahulu di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi dengan iming-iming bekerja sebagai cleaning service.
"Bahwa saudara AG dan F tidak bekerja sendiri. Jadi, nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, ada yang merekrut di tempat asal," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO
"Karena, korban-korban ini berasal dari NTB dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan (Arab Saudi)," ungkap Auliansyah melanjutkan.
Berdasarkan penyelidikan pada Rabu (7/6/2023), pelaku menampung 15 korban di sebuah rumah di Jalan H Kotong Nomor 3, RT 011/RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di hari yang sama, polisi juga menyelidiki rumah milik F dan AG yang beralamat di Jalan Pertengahan Nomor 38, RT 013/RW 07, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Di sana, polisi menemukan sembilan paspor dan visa CPMI yang dibuat F dan AG di Kantor Imigrasi Tangerang.
Sembilan CPMI tersebut dijadwalkan berangkat pada Rabu dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
Baca juga: Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri
"Kemudian, kami melakukan pengembangan dan pada hari ini, tadi siang, kami berhasil mengamankan lagi tujuh CPMI atau korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tutur Auliansyah.
Total ada 22 CPMI yang diamankan polisi.
Dari penyelidikan ini, polisi menyita barang bukti berupa 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2428 TKS, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada 7 Juni 2023, dan tiket pesawat SriLankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh pada 7 Juni 2023.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.