JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi vonis Linda Pujiastuti dalam kasus peredaran narkoba. Linda pun resmi dijebloskan ke lembaga permasyarakatan atau lapas.
Linda merupakan terpidana kasus narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, Linda dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada Kamis (8/6/2023).
"Lapas Pondok Bambu, eksekusi Linda," ujar Iwan melalui pesan singkat, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bakal Digelar 21 Juni 2023
Tak hanya Linda Pujiastuti, empat terpidana lain dalam kasus ini juga dijebloskan ke lapas pada hari yang sama.
Keempatnya yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
"Itu yang lainnya masih berproses di (Lapas) Salemba," ungkap Iwan.
Iwan menyebutkan, Kasranto dan Syamsul Ma'arif telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, Janto dan Muhamad Nasir dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.
Lima terdakwa dieksekusi ke lapas setelah kasus inkrah. Sebab, mereka tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas
Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat telah memvonis Teddy Minahasa dan anak buahnya.
Kepada Teddy, hakim memvonis pidana penjara seumur hidup. Kemudian, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Majelis hakim memvonis Linda dan Kasranto 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Syamsul divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Kemudian, hakim memvonis Muhamad Nasir dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 2 miliar. Terakhir, Aiptu Janto divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Teddy dan Dody kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.