JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap lansia pemerkosa anak di Cipayung berinisial S alias UH (68).
Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu.
Padahal, sejak awal, pelaku sebenarnya sudah mengakui aksi kejinya memerkosa NHR (9).
Pengakuan itu disampaikan pelaku di hadapan warga, termasuk Ketua RT setempat.
Namun, polisi baru menangkap pelaku pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.
Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.
"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," tegas dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.
Hal itu tak lain bertujuan untuk melindungi hak korban.
"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.
Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, pihaknya sudah melakukan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.
Baca juga: Lemahnya Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung, Ibu Korban Malah Dimarahi Polisi
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihak kepolisian juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak ibu korban menyampaikan laporan.
Penyitaan terhadap barang bukti dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan seiring berjalannya waktu.
"(Laporan) dalam proses penyelidikan, dan memastikan bahwa yang bersangkutan (UH) adalah benar pelakunya," tegas dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Ibu korban ungkap kejanggalan
Pelaku UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di rumah dan gudang milik pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Meski demikian, kasus pemerkosaan ini baru diketahui keluarga korban pada 6 Maret 2023.
Saat itu, korban NHR bercerita pemerkosaan yang ia alami kepada temannya, DH (12).
DH kemudian menyampaikan informasi itu kepada keluarga NHR.
Keluarga pun langsung mengadukan masalah ini kepada Ketua RT setempat. Pelaku sempat dipanggil oleh pengurus RT.
"Pelaku (UH) dipanggil, dan dia mengakui perbuatannya," ucap F, ibu korban.
Baca juga: Bocah yang Diperkosa Lansia di Cipayung Trauma, Ibu Korban: Dia Ingin Operasi Jadi Cowok...
Mendengar pengakuan itu, F dan keluarga pun langsung melapor ke polisi pada hari yang sama.
Karena pelaku tak kunjung ditangkap, F pun akhirnya mengungkap soal kejanggalan kasus ini kepada media.
Ia bingung mengapa pelaku yang sudah mengakui aksi bejatnya tak kunjung ditangkap.
Bahkan, menurut dia, pelaku baru dipanggil sekali oleh polisi sejak laporan terbit.
"Sepengetahuan saya, UH sudah diperiksa sekali. Tapi sudah, enggak ada kelanjutan apa-apa. Ini (diperiksa) bulan April. Sampai sekarang enggak ada (informasi) apa-apa lagi," ujar F.
Menurut dia, karena tak kunjung ditangkap, pelaku sudah pindah rumah. Bahkan, tak ada warga yang mengetahui ke mana UH pindah.
"Yang saya bingung, pelaku enggak langsung ditahan pas jujur di Pak RT. Pas lapor ke polisi kenapa enggak langsung ditangkap, kan udah ada korban dan saksi. Saksi yang dengar keterangan UH pas di rumah RT juga banyak," katanya.
Baca juga: Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung Selalu Ancam Korban agar Tak Mengadu
Kejanggalan lain dirasakan F saat ia berupaya bertanya mengenai perkembangan kasus pemerkosaan anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada akhir April lalu.
Bukannya mendapatkan jawaban, F justru dimarahi seorang polisi.
"Saya sempat dipanggil kanit (kepala unit). Saya dimarahin dan diomelin, (ditanya) sudah laporan ke mana saja karena katanya ada tiga orang sudah telepon dia," terang F.
Polisi itu menegur F agar dia tidak bicara ke mana pun soal penanganan kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
"Memang enggak dibentak, tapi nadanya kayak lagi marah. Polres bilang suruh sabar, masalah kayak begini enggak satu sampai dua bulan selesai," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.