JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengungkapkan, Jakarta merupakan daerah dengan risiko penularan rabies tergolong tinggi.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati berujar, sejatinya Jakarta merupakan daerah bebas rabies yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.
"Walau demikian, Provinsi DKI Jakarta tetap merupakan daerah risiko tinggi terhadap penularan rabies," ujar dia kepada awak media, Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Cegah Penularan Rabies, Dinas KPKP DKI Gencarkan Vaksinasi
Menurut Suharini, Ibu Kota tetap berisiko tinggi lantaran berbatasan dengan daerah endemis rabies, yakni Bodetabek.
Selain itu, hewan penular rabies (HPR) juga bisa dengan mudah memasuki DKI Jakarta.
"Karena (Jakarta) berbatasan dengan daerah endemis dan lalu lintas HPR yang tinggi ke wilayah DKI Jakarta," ucap dia.
Karena itu, Dinas KPKP DKI tengah berupaya mencegah penyebaran virus rabies di Jakarta.
Beberapa di antaranya, yakni menggencarkan vaksinasi rabies, bekerja sama dengan pemerintah kota/kabupaten yang berbatasan dengan Jakarta untuk meningkatkan kekebalan warga atas virus rabies.
Kemudian, mengendalikan populasi hewan yang berpotensi menularkan rabies, serta melakukan surveilans virus rabies.
Baca juga: KLB Rabies: Jumlah Kematian, Penyebab, dan Daerah dengan Kasus Tertinggi
Menurut Suharini, Dinas KPKP DKI juga menyosialisasikan langkah yang harus ditempuh warga ketika digigit hewan penular rabies.
"(Lalu), sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang rabies dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab," kata dia.
Suharini menyatakan, Dinas KPKP melakukan sejumlah upaya tersebut bersama komunitas penyayang hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dokter hewan, serta klinik hewan.
Untuk diketahui, kasus infeksi dan kematian akibat rabies di Indonesia pada Januari-Juni 2023 terus meningkat.
Kasus ini bahkan sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Di Kabupaten Sikka, tercatat ada 26 orang yang terkena rabies akibat gigitan anjing, satu di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: IDAI: 40 Persen Kasus Rabies Terjadi pada Anak-anak