Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kedua Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Digelar Siang Ini

Kompas.com - 19/06/2023, 11:26 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok bakal menggelar sidang kedua kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56), oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang, Senin (19/6/2023).

"Betul, sidangnya (terdakwa Haris) hari ini," kata Humas PN Kota Depok Divo Ardianto, Senin (19/6/2023).

Menurut Divo, agenda sidang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, terdakwa Haris belum diantarkan hingga sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sesuai penundaan, (agenda sidang) jam 10.00 WIB, tapi sidang belum dilaksanakan karena tahanan belum diantar ke PN," kata Divo.

Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera menyebutkan, sidang pada Senin ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Saksi yang akan dihadirkan adalah saksi JPU Kejari Kota Depok.

Ia memperkirakan sidang baru bakal berlangsung pukul 12.00 WIB.

"Estimasi sidang mulai jam 12.00 WIB, agenda sidangnya pemeriksaan saksi," tutur Alfa melalui pesan singkat, Senin.

Untuk diketahui, saat sidang perdana, Haris didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.

Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:

"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Motif pencurian mobil

Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.

Baca juga: Minta Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Dihukum Setimpal, Istri Korban: Suamiku Orang Baik

Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri, menduga bahwa aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.

Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.

Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.

"Kami menganalisis ini memang sudah direncanakan," kata Jandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com