Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hari Usai Suaminya Dibunuh Anggota Densus, Rusni Datangi Kepolisian

Kompas.com - 19/06/2023, 19:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rusni Masna Asmita mengaku inisiatif mendatangi pihak kepolisian usai empat hari suaminya, Sony Rizal Taihitu, dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang.

Rusni mengungkapkan hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).

Rusni semula menceritakan proses pemakaman sang suami dilangsungkan sehari usai pembunuhan atau pada 24 Januari 2024.

Baca juga: Rusni Menangis Ceritakan Detik-detik Terima Kabar Suaminya Meninggal Ditusuk Oknum Densus

Tiga hari setelahnya atau pada 27 Januari 2023, Rusni mengunjungi Polres Metro Depok dari kediamannya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

"Keluarga sudah pada pulang, saya sama saudara pergi ke Depok, ke Polres Depok," ungkapnya saat sidang.

Di Polres Metro Depok, ia melihat mobil yang digunakan sang suami untuk mencari nafkah sebagai sopir taksi online.

Kemudian, Rusni menemui penyidik di Polres Metro Depok.

Kepolisian saat itu mengaku telah melimpahkan kasus pembunuhan Sony ke Polda Metro Jaya.

Karena saat itu hari sudah sore, Rusni mengunjungi Polda Metro Jaya dari kediamannya pada 28 Januari 2023.

Baca juga: Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Tak Ajukan Eksepsi

Di sana, ia menemui polisi unit Resmob 4 Polda Metro Jaya.

Kepada istri Sony saat itu, penyidik mengucapkan terima kasih karena Rusni inisaitif mengunjungi kepolisian.

"Saat itu, dia (polisi) bilang, terima kasih ibu, saya minta maaf. Seharusnya kami yang datang ke ibu untuk BAP, tapi kami pikir ibu berduka, bolehkah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan). Hari itu juga di-BAP," urai Rusni.

Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.

Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:

"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com